LombokPost-Kejati NTB masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa.
”Pasti telusuri peran orang lain. Bukti baru itu yang masih ditelusuri,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Namun dia enggan membeberkan siapa saja yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Apakah dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa atau dari pemilik lahan.
”Kalau yang itu belum bisa saya berikan informasi. Saya juga belum mendapatkan informasi dari bidang Pidsus,” jelas dia.
Dalam kasus itu, penyidik sudah memiliki gambaran perbuatan melawan hukum (PMH). Di antaranya, dari adanya kelebihan pembayaran.
Munculnya kelebihan pembayaran itu karena terjadi perubahan hasil penghitungan appraisal atas harga lahan.
Saat appraisal pertama yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), muncul harga lahan seluas 70 hektare Rp 44 miliar.
Tetapi, setelah dilakukan appraisal kedua pada Januari 2023, harga lahan tersebut bertambah menjadi Rp 52 miliar.
Proses perubahan appraisal itu dilakukan disinyalir atas perintah dari tersangka Subhan yang saat itu menjabat kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.
Tersangka Subhan juga ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan lahan.
Hasil appraisal kedua itulah yang dijadikan sebagai dasar untuk membayarkan kepada pemilik lahan, Ali Bin Dachlan (Ali BD) dan anaknya.
Proses pembayarannya juga melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.
Jika berkaca dari PMH tersebut, apakah memungkinkan pemilik lahan yang dibayarkan bisa menjadi tersangka? “Nanti saja kita lihat perkembangannya,” kelit Efrien.
Penasihat Hukum Ali BD, Basri Mulyani membantah jika kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Dia menegaskan, tidak ada niat jahat yang muncul dari tindakan Ali BD.
”Kami hanya menerima dari hasil appraisal dan proses konsinyasi di pengadilan,” kata Basri.
Dia menerangkan, saat penilaian, ada sebanyak 16 peta bidang yang dibayarkan. Luasan masing-masing peta bidang itu berbeda-beda.
”Tetapi, yang bermasalah hanya peta bidang 15 dan peta bidang 16,” ujarnya.
Saat itu, ada gugatan antara Zulfikar (anaknya Ali BD) dengan Sangka Suci di peta bidang 15 dan 16.
Peta bidang tersebut awalnya dimenangkan Sangka Suci hingga tingkat banding.
Putusan itu yang dijadikan dasar bagi Sangka Suci untuk melayangkan keberatan ke pengadilan.
Padahal, putusan di tingkat banding itu belum inkrah.
”Tetapi tetap dijalankan keberatan dari Sangka Suci itu,” bebernya.
Atas dasar itulah, Subhan meminta kepada KJPP untuk melakukan proses appraisal ulang. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada peta bidang 16.
”Luasan lahan di peta 16 itu luasannya 6 hektare. Per hektare yang awal mulanya dibayar Rp 500 juta berubah menjadi Rp 1,5 miliar per hektare,” terang Basri.
Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PRKP Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Dari kelebihan pembayaran itu muncul kelebihan pembayaran mencapai Rp 6,7 miliar yang kini terhitung menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Tim KJPP juga melakukan appraisal sudah berakhir masa kontraknya. Mereka lakukan penilaian itu bulan Januari 2023. Sementara kontraknya berakhir Desember 2022,” ungkapnya.
Basri mengatakan, permohonan keberatan Sangka Suci ujung-ujung nya tidak digunakan. Sebab, Sangka Suci kalah di tingkat kasasi.
”Di peta 16 itu yang menang adalah anaknya Ali BD, Zulfikar,” kata dia.
Karena itu, pengadilan membayarkan melalui konsinyasi.
”Proses yang dijalankan pak Ali ini sudah sesuai prosedur. Kami juga sudah menerima hasil appraisal pertama yang jumlah pembayarannya Rp 44 miliar. Kami tidak pernah ajukan keberatan,” tandasnya.
Diketahui, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan dan Ketua tim appraisal dari KJPP Muhammad Julkarnain.
Keduanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat (Lobar).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida