Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tim LPSK Turun ke Mataram, Dalami Peran Anggota Dewan Penerima Gratifikasi

Harli Arl • Senin, 19 Januari 2026 | 11:28 WIB

BERIKAN KETERANGAN: Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana bersama tim memberikan keterangan terkait dengan adanya anggota DPRD NTB yang meminta perlindungan di LPSK terkait kasus gratifikasi
BERIKAN KETERANGAN: Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana bersama tim memberikan keterangan terkait dengan adanya anggota DPRD NTB yang meminta perlindungan di LPSK terkait kasus gratifikasi

LombokPost-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima gratifikasi. Namun mereka berencana akan turun ke Mataram untuk mendalami kasus yang kini baru menjerat tiga anggota DPRD NTB tersebut. ”Tim akan turun dulu ke Mataram pekan ini,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana, Minggu (18/1).

Mereka turun ke Mataram untuk melakukan pendalaman peran 15 dewan penerima gratifikasi. ”Setelah pendalaman baru akan digelar lagi di tingkat pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas permohonan tersebut sudah ditelaah pimpinan antar bidang di LPSK. Namun, untuk menguji hal itu perlu adanya pendalaman lagi. ”Untuk itulah kami harus turun mendalami kasus ini lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Misri Berikan Kesaksian Tidak Konsisten, LPSK Sebut Keterangan Misri Bohong

Rencananya, tim dari LPSK akan berkoordinasi lagi dengan Kejati NTB. Tujuannya, memperdalam sejauh mana keterlibatan dan potensi 15 anggota dewan menjadi tersangka. ”Kita juga perlu sejauh mana peran pemohon ini,” kata dia.

LPSK juga menelusuri bentuk ancaman yang diterima 15 anggota dewan. ”Semua itu akan digali kembali nanti,” ujarnya.

Dia memastikan, LPSK akan memproses permohonan dari 15 anggota dewan sebagai penerima berdasarkan aturan yang berlaku. ”Tidak bisa serta merta langsung permohonannya diterima. Semua harus dalam kajian mendalam,” kata dia.

Baca Juga: Anggota DPRD NTB yang Tak Terima Dana Gratifikasi Diancam, Sekarang Minta Perlindungan LPSK

Sampai saat ini, Kejati NTB baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat; M Nashib Ikroman dari Partai Perindo; dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar. Mereka bertindak sebagai pemberi.

Mereka dijerat pasal 605 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas penyidikan para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, jaksa sedang menyusun dakwaan atas para tersangka.

Baca Juga: LPSK Turun Lapangan, Saksi dan Korban Kasus Prada Lucky Harus Yakin Akan Dapatkan Perlindungan Utuh

Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota dewan disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pengaturan proyek dari dana Pokir tersebut. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.

Uang yang diterima anggota dewan itu telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota dewan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Uang yang sudah diterima sejumlah anggota dewan itu disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Keluarga Prada Lucky Terima Tawaran LPSK, Tabir Hitam Kasus Tewasnya Prada Lucky Bakal Terkuak

Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi mendukung upaya LPSK untuk turut membantu membongkar kasus tersebut. ”Bagus kalau LPSK terlibat. Ikut juga membongkar peran orang lain,” kata Wahyudi.

Pihaknya nanti akan menerima LPSK jika ingin berkoordinasi. Sebab, sampai sekarang para tersangka masih enggan membongkar peran orang lain. ”Belum mau ngomong mereka (para tersangka),” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#gratifikasi #DPRD NTB #lpsk #penerima gratifikasi