Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus PT GNE Tersendat, Jaksa Sebut Masih Pendalaman

Harli Arl • Rabu, 21 Januari 2026 | 13:37 WIB

Zulkifli Said
Zulkifli Said
Aspidsus Kejati NTB 

LombokPost-Penanganan kasus korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) tersendat.

Sampai sekarang, jaksa belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. ”Kami masih lakukan pendalaman,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Saat dipertegas mengenai materi pendalaman, Zulkifli enggan membeberkan. ”Nanti dulu, biar tidak mengganggu ritme penyidikan,” jelasnya.

Pada proses penyidikan, jaksa sudah melakukan tindakan hukum. Mulai dari penggeledahan kantor PT GNE dan penyitaan sejumlah dokumen. “Itu kan sudah dianalisa (dokumen),” kata dia.

Baca Juga: DPRD NTB Dorong PT GNE Segera Tetapkan Direksi Definitif dan Fokus Produksi Material Konstruksi

Saat proses penyidikan, terungkap ada aset berupa tanah dan kantor yang dijaminkan PT GNE ke sejumlah bank. Salah satunya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jumlahnya Rp 24 miliar.  

Uang pinjaman itu dijadikan sebagai tambahan modal untuk menjalankan sejumlah bisnis. Terungkap kredit tersebut sempat macet.

Lalu, aset Pemprov NTB yang sudah diserahkan pengelolaan ke PT GNE bakal disita. Namun, PT GNE melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Ya itu juga bagian dari yang kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi Diperiksa Berjam-jam, Serahkan Dokumen Tambahan ke Jaksa

Untuk mendalami itu, mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi sudah diperiksa. Begitu juga dengan jajaran direksi perusahaan plat merah milik Pemprov NTB itu.

”Semua saksi sudah kita periksa. Tinggal kita lakukan pendalaman saja,” kata dia.

Sampai saat ini, penyidik belum mengantongi kerugian negara dalam kasus tersebut. ”Ya, belum itu. Masih kami koordinasikan,” sebutnya.

Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani AP menjelaskan, penjaminan aset dengan menyisakan utang puluhan miliar tersebut berlangsung sejak kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur, pada periode 2019-2024.

"Itu makanya, sisanya sampai saat ini Rp 24 miliar. Itu ada di sejumlah bank, salah satunya di BRI," katanya.

Jaelani mengakui dirinya telah menyampaikan informasi terkait utang dari hasil penjaminan aset hasil penyertaan modal Pemprov NTB ini kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.

”Sudah semua saya jelaskan,” jelas dia.

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Korupsi #PT GNE #aset daerah #Pemprov NTB