Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Periksa Tim Ahli MXGP Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Harli Arl • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:02 WIB

 

PEMERIKSAAN: Salah satu pegawai bank naik masuk ke lift saat hendak diperiksa bidang Pidsus Kejati NTB, Selasa (20/1).
PEMERIKSAAN: Salah satu pegawai bank naik masuk ke lift saat hendak diperiksa bidang Pidsus Kejati NTB, Selasa (20/1).

LombokPost-Kejati NTB masih mendalami kasus korupsi dana sponsor Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Sejumlah saksi diperiksa jaksa, Selasa (20/1).

Salah satu yang diperiksa adalah tim tenaga ahli pelaksanaan MXGP Endiyatno. Dia terlihat datang sendirian menuju ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mengisi buku tamu.

Saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya, Endiyatno enggan berkomentar. ”Nanti saja, ini saya baru mau diperiksa,” jelasnya.

Baca Juga: Kejati NTB Panggil Belasan Vendor Terkait Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP Lombok 2023

Dari pantauan media ini, tidak hanya Endiyatno saja yang diperiksa. Melainkan ada juga dari salah satu pejabat bank daerah yang mendatangi kantor Kejati NTB.

Dia datang sekitar pukul 09.00 Wita dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.30 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya, Emil Siain. ”Ya, saya hanya mendampingi,” sebutnya singkat.

Sementara itu pegawai bank itu enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaannya. ”Tidak ada, tidak ada,” kelitnya sambil tersenyum.

Terpisah, Zulkifli Said membenarkan mengenai pemeriksaan sejumlah saksi kasus dana sponsorship MXGP. “Ya, tadi (kemarin) ada kami periksa,” kata Zulkifli.

Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Penyelidik memeriksa dari salah satu pegawai bank daerah. Juga tim ahli pelaksanaan event MXGP. ”Ya, itu dah,” ujarnya.

Zulkifli enggan membeberkan mengenai pemeriksaannya. Sebab, kasus tersebut masih proses penyelidikan. ”Masih lidik ini. Nanti saja,” jelasnya.

Kalau kasus masih proses penyelidikan, Zulkifli menjelaskan, tidak bisa dibeberkan ke publik mengenai materi penanganannya.

”Nanti kalau sudah naik penyidikan kita beberkan publik,” kata dia.

Diketahui, jaksa mengusut kasus tersebut berkaitan dengan dana sponsorship pelaksanaan MXGP. Jumlahnya mencapai Rp 9 miliar.

Dugaan tersebut meliputi pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan dana hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. 

Editor : Kimda Farida
#pemeriksaan #penyelidikan #Kejati NTB #Korupsi #dana sponsor #Bank NTB Syariah #MXGP