Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Anggota DPRD NTB Efan Limantika Belum Ditahan

Harli Arl • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:59 WIB

BELUM TAHAN TERSANGKA: Terlihat kantor Mapolres Dompu yang mengusut anggota dewan Efan Limantika diduga melakukan pemalsuan dokumen pembelian lahan.
BELUM TAHAN TERSANGKA: Terlihat kantor Mapolres Dompu yang mengusut anggota dewan Efan Limantika diduga melakukan pemalsuan dokumen pembelian lahan.

LombokPost-Anggota DPRD NTB Efan Limantika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat penjualan lahan di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Namun, sampai saat ini politisi Golkar itu belum ditahan.

”Ya, belum kita tahan,” kata Kasi Humas Polres Dompu I Nyoman Suardika, Rabu (21/1).

Efan belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka. ”Belum diperiksa lagi sebagai tersangka,” kata dia.

Informasinya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Efan Limantika sebagai tersangka, pekan lalu. Namun dia meminta pemeriksaannya diundur.

Baca Juga: Legislator NTB Efan Limantika Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Dompu

Apakah saat diperiksa nanti penyidik akan menahan tersangka Efan Lamantika? Suardika belum bisa memastikan.

”Itu kewenangan penyidik. Nanti saja kita lihat,” bebernya.

Saat ditanyakan mengenai jadwal pemeriksaan mantan polisi yang menjadi menjadi politisi tersebut, Suardika juga belum mengetahui.

”Tidak tahu kalau kapan akan diperiksa. Nanti pasti dikabari,” kelitnya.

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini bermula sejak tahun 2011 lalu.

Awalnya, pelapor MA membeli tanah milik warga berinisial MS selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) Nomor 417 di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Setelah transaksi secara sah, MA pun menguasai lahan tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Pemalsuan Dokumen Bebas Covid, Pemeriksaan di Pintu Masuk NTB Diperketat

Pada tahun 2013-2014, tersangka Efan mendekati MA dengan dalih menjaga aset tanah tersebut. Seiring waktu, MA pun menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada tersangka.

Namun, kepercayaan itu disalahgunakan Efan. Anggota dewan itu malah mengalihkan sendiri menjadi hak milik atas nama dirinya.

Karena itu, MA melaporkan tindakan Efan ke Satreskrim Polres Dompu. Berdasarkan surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025.

Berdasarkan proses penyelidikan, polisi menemukan perbuatan melawan hukum dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Saat gelar perkara, penyidik Polres Dompu melibatkan Polda NTB. Hasilnya, Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Kimda Farida
#pemalsuan dokumen #DPRD NTB #efan limantika #anggota #politisi golkar #Dompu