LombokPost-Tiga terdakwa perusak gedung DRPD NTB saat demo, 30 Agustus 2025 lalu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan polisi, baru tiga orang masuk ke meja persidangan. Ketiganya, Jefri, Amanda (pelajar SMK), dan Muhammad Iqbal Saputra.
Mereka didakwa berdasarkan pasal 187 dan atau pasal 188 dan atau 170 KUHP.
Ketiganya diduga telah melakukan perusakan dan pembakaran kantor DPRD NTB.
Para terdakwa kini mengajukan Restoratif Justice (RJ) ke majelis hakim saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (21/1).
”Kami ajukan RJ ke majelis hakim bukan tanpa dasar,” kata Penasihat Hukum para terdakwa Lalu Kazwaini.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Segera Diadili Segera Diadili
Dasar pengajuan RJ tersebut adanya surat perdamaian dengan Ketua DPRD NTB. Menurut dia, dengan adanya perdamaian itu sebenarnya sudah tidak ada persoalan. ”Semoga surat perdamaian itu juga bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim agar permohonan RJ dikabulkan,” harapnya.
Berdasarkan bukti petunjuk yang dihadirkan melalui rekaman CCTV, kliennya tidak melakukan aksi perusakan. ”Melempar batu atau membakar tidak ada terlihat di CCTV itu,” klaimnya.
Meski berstatus terdakwa, mereka tidak ditahan. Ketiganya kooperatif dan tidak pernah absen saat proses persidangan. “Kami tetap hadir menjalani proses persidangan,” kata dia.
Baca Juga: Ratusan Proyek Molor Bersumber dari Pokir DPRD NTB Kini di Audit Inspektorat
Kazwaini mengatakan, permohonan RJ sebenarnya sudah dilakukan setelah proses tahap dua di Kejari Mataram. Namun permohonan RJ ditolak Kejati NTB.
”Tetapi ditolak dan dilanjutkan ke proses persidangan,” bebernya.
Humas PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan adanya permohonan RJ tersebut.
”Nanti majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yang mempertimbangkan,” bebernya.
Apakah akan dikabulkan RJ para pendemo yang didakwa merusak gedung DPRD NTB tersebut, Sandi belum bisa memastikan. ”Nanti majelis yang menilai itu,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida