LombokPost-Sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra kembali digelar, Kamis (22/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli, yakni dokter forensik DR dr Arfi Syamsun, psikologi Pujiarohman, dan dr Baiq Widianing Dwi Anjani.
Mereka memberikan kesaksian secara terpisah. Pertama, Baiq Widianing Dwi Anjani.
Dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB ini yang pertama kali melakukan visum terhadap jenazah korban Brigadir Nurhadi.
Saat itu, ditemukan ada beberapa bekas luka. ”Total ada 33 luka,” jelasnya.
Luka tersebut terdapat di wajah, kaki kiri, dan punggungnya. Luka pada wajah itu terdapat di dahi sebelah kiri, bagian wajah di bawah mata, dan wajah bagian kanan.
”Kalau di kaki kiri robek pada bagian jempol,” beber dr Widianing.
Setelah mendengarkan kesaksian dr Widianing, JPU langsung memperlihatkan bukti foto luka yang diderita Brigadir Nurhadi pada layar televisi.
”Ya, seperti itu lukanya,” sebut dia.
JPU Budi Muklish pun terus menggali keterangan saksi. Dia menunjukkan barang bukti berupa cincin akik di hadapan persidangan. Cincin tersebut milik terdakwa Ipda Aris Chandra.
”Apakah luka itu disebabkan cincin ini (akik)?” tanya Muklish ke saksi.
Dokter Widianing menyebut, cincin tersebut bisa menjadi penyebab lukanya. ”Iya, dari bentuk dan ukuran lukanya sama dengan cincin itu. Identik dengan cincin itu,” bebernya.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci, Jaksa Berharap Misri Jujur di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Saksi meyakini cincin milik Ipda Aris itu sama ukurannya dengan luka pada wajah Brigadir Nurhadi.
”Itu saya ukur setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap cincin itu,” jelasnya.
Dokter Widianing juga menjelaskan, dirinya memeriksa jenazah Brigadir Nurhadi sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu (16/4/2025).
Dia menerima jenazah korban tersebut setelah dibawa dari Gili Trawangan, tempat ditemukannya Brigadir Nurhadi tewas.
”Saat saya periksa, jenazah korban sudah kaku,” bebernya.
Dengan kondisi tersebut, dia memperkirakan kematian Brigadir Nurhadi sudah lebih dari enam jam.
”Kalau melihat kondisi jenazah kaku, meninggalnya sudah lebih dari enam jam,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Tegaskan Ucapan 'Silent' Ipda Aris Bukan Larang Ambil Bukti
Dia juga menegaskan, sebelum Nurhadi meninggal terjadi pemukulan. Hal itu dikuatkan dengan luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban.
”Saya menyimpulkan luka itu diakibatkan benda tumpul,” ungkapnya.
Terkait dengan kesaksian dokter Widianing, terdakwa Ipda Aris tidak membantah saat dimintai tanggapan majelis hakim. “Tidak ada,” kata Aris.
Begitu juga dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama tidak membantah kesaksian Dokter Widianing. ”Tidak ada yang mulia,” sebutnya.
Editor : Kimda Farida