LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar barang bukti berupa video kesurupan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1). Video tersebut merupakan rekaman saat Misri hendak diperiksa di penyidik Polda NTB. Terkait video kesurupan tersebut JPU mempertanyakan ke ahli psikologi Pujiarohman di persidangan.
Dari rekaman video itu Misri berteriak sambil menangis "Aku bukan pembunuh kamu." Saat kesurupan itu, Misri terlihat hendak mencekik dirinya sendiri. Tetapi, tangannya dipegang penasihat hukumnya, Yan Mangandar dan salah seorang perempuan. Saat dia mencekik dirinya, Misri menyebut nama Aris. Lalu Yan Mangandar menahan tangannya. Setelah itu, terlihat Misri mengeluarkan lidahnya, lalu pingsan.
Terkait dengan video itu, menurut Pujiarohman, orang awam di Indonesia dianggapnya sebagai orang kesurupan. Tetapi, dalam ilmu psikologi tidak bisa dikatakan kesurupan. “Orang yang seperti itu sedang mempertahankan ego defense mechanism,” terang ahli psikologi Universitas Mataram itu.
Maksudnya, Misri ingin memperlihatkan sesuatu di luar keadaan sadarnya. “Keadaan itu dipengaruhi jejak sejarah. Terikat atas sejarah yang dialaminya,” terang Pujiarohman.
Apakah dengan kondisi tersebut menunjukkan adanya peristiwa yang dialaminya? Pujiarohman mengaku, hal itu belum bisa dipastikan. ”Saya tidak bisa pastikan hal itu,” sebutnya.
Pujiarohman tidak saja dijadikan sebagai saksi. Dia pernah melakukan pendampingan. ”Hasil dari pendampingan itu, keterangan-keterangan yang bersangkutan (Misri) tidak konsisten,” ujarnya.
Diketahui Misri dalam kasus tersebut menjadi saksi kunci. Sebab, dia berada di lokasi Villa Tekek, Beach House Hotel Gili Trawangan saat peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi. Namun, sampai saat ini Misri belum juga mengungkap kasus tersebut. (arl)
Editor : Jelo Sangaji