LombokPost-Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri kembali tersandung hukum.
Belum selesai menjalani hukuman terhadap kasus suap atau gratifikasi di RSUD Sumbawa, dr Dede kembali terjerat dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa tahun 2022.
”Kalau di kasus keduanya ini, pak dokter (dr Dede) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikram, Kamis (22/1).
Saat ini, berkas penyidikannya masih dilengkapi. ”Kami masih lakukan pemberkasan. Sebentar lagi selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Wabup Ansori Soroti Progres Proyek RSUD Sumbawa: Jaga Kualitas!
Untuk melengkapi berkas tersebut, pihak jaksa sudah memeriksa dr Dede sebagai tersangka. Terlebih lagi, penetapan tersangka itu baru dilakukan bulan lalu.
“Desember kemarin kita tetapkan sebagai tersangka (kasus BLUD RSUD Sumbawa),” ungkapnya.
Jaksa tidak menahan tersangka dr Dede dalam kasus tersebut. Sebab, saat ini dia masih menjalani hukuman atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.
”Jadi, tidak perlu kita tahan. Sekarang kan juga masih di Lapas Kuripan, Lombok Barat (Lobar),” bebernya.
Pada kasus tersebut, dr Dede dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekarang disesuaikan dengan pasal 603 dan atau pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
”Ya, tetap kita sesuaikan dengan penerapan KUHP baru,” bebernya.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BLUD RSUD Sumbawa.
Pada temuan tersebut muncul adanya kelebihan pembayaran terhadap penggunaan anggaran.
Di antaranya, pekerjaan pembangunan pagar, pemasangan paving block, dan rehabilitasi ruang rawat inap.
Ditambah lagi, penggunaan anggaran untuk makan minum pasien RSUD Sumbawa yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Total jumlahnya, Rp 1,087 miliar.