LombokPost - Kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka setelah menabrak dua penjambret tas istrinya berakhir damai lewat jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Prosesnya berlangsung di Kejaksaan Negeri Sleman, Jogjakarta, Senin (26/1).
Mengutip Radar Jogja Grup Jawa Pos, proses tersebut dihadiri tersangka bersama penasihat hukum, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Juga, keluarga penjambret bersama penasihat hukum secara daring dari Palembang maupun Pagar Alam, Sumatera Selatan. Kejaksaan Negeri setempat memfasilitasi mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pihak kejaksaan berperan sebagai fasilitator.
Hasilnya, kedua pihak setuju untuk saling memaafkan.
"Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," terang Bambang seusai pertemuan.
Adapun gelang GPS di kaki Hogi yang dipasang polisi sejak dia ditetapkan sebagai tersangka sudah dilepas.
Bambang turut menegaskan bahwa pemasangan alat pengawasan tersebut merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.
Kronologi Kejadian
Kasus yang menjerat Hogi terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 06.15. Pagi itu, sang istri, Arsita Minaya, mengantarkan pesanan ke sebuah hotel.
Adapun Hogi yang mengendarai mobil, setelah mengambil jajanan di Pasar Patuk, Kota Jogja, kemudian mengambil jajanan di Pasar Berbah, Sleman.
Keduanya tak sengaja bertemu di sekitar Jembatan Janti dan berkendara beriringan. "Lalu tas saya dijambret. Jambretnya di sebelah kiri saya. Mobil suami di sebelah kanan," terang Arsita kepada Radar Jogja Jumat (23/1) lalu.
Hogi refleks memepetkan kendaraannya pada kendaraan si penjambret. Upaya itu diharapkan agar kedua penjambret di atas motor berhenti. Nahasnya, motor yang melaju dalam kecepatan tinggi itu hilang kendali dan menabrak tembok hingga keduanya meninggal dunia.
Sekitar dua hingga tiga bulan kemudian, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Hogi dan Arsita memprotes penetapan tersebut. Namun, polisi ketika itu beralasan bahwa hal itu hanya prosedural semata.
Syarat Penerapan
Dalam pemberian restorative justice, Bambang menyebut, memang ada beberapa syarat untuk bisa diterapkan. Misalnya, tidak diancam pidana lima tahun atau lebih, perbuatan baru pertama kali dilakukan, serta merupakan bentuk kelalaian.
Adapun Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. "Pertimbangan jaksa penuntut umum ini memenuhi syarat. Hanya karena ini bentuk kelalaian. Jadi, ada pengecualian di situ," katanya. (del/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida