Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Temuan BPK Dikembalikan, Kasus Dana Hibah KONI Loteng Dihentikan

Harli Arl • Selasa, 27 Januari 2026 | 22:37 WIB

I Made Jury Imanu
I Made Jury Imanu

LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) tidak melanjutkan proses hukum dugaan korupsi penyaluran dana hibah KONI Loteng Tahun 2021-2023. 

"Ya, kami hentikan proses penyelidikannya,"  kata Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, Senin (26/1).

Dasar penghentian penyelidikan, karena pihak KONI Loteng telah mengembalikan temuan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut dikembalikan 22 Januari lalu. "Jumlah yang dikembalikan Rp 99.130.000," jelasnya. 

Pengembalian temuan BPK ini disaksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Loteng. "Uangnya sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Penitipan transfer dilakukan melalui Bank NTB Syariah Loteng," ungkapnya. 

Baca Juga: Membangun Kekuatan, Pengurus Baru KONI Loteng Harus Solid

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut jaksa tidak menemukan mens rea atau niat jahat. Juga belum ditemukannya minimal dua alat bukti. "Secara hukum proses pemberhentian penyelidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur," kata dia. 

Juri mengatakan, penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, melainkan juga berkaitan dengan pemulihan kerugian negara. "Terlebih lagi, mereka sudah mengembalikan kerugian negara pada saat proses penyelidikan," kata dia. 

Menurutnya, berbeda konsekuensi hukumnya jika pengembalian dilakukan saat proses penyidikan. Kasusnya akan tetap dilanjutkan. "Sebab kerugian negara yang dikembalikan saat proses sidik tidak menghapus tindak pidana," bebernya. 

Baca Juga: Satu Balon Daftar Ketua KONI Loteng, TPP Siapkan Opsi Perpanjangan Waktu

Selain itu, kejaksaan juga juga mempelajari berbagai dokumen dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Termasuk mengecek dugaan ketidaksesuaian pemakaian uang negara tersebut.

Hasil penyelidikan kala itu, kejaksaan telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara minimal Rp 100 juta. Angka itu bersumber dari dana hibah KONI yang teralokasi melalui APBD. "Semua sudah dikembalikan," ujarnya. 

Diketahui, Kejari Loteng menangani kasus tersebut karena adanya temuan BPK. Beberapa penggunaan keuangan tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ) mulai dari tahun 2021-2023. 

Editor : Marthadi
#Kejari Loteng #dihentikan #penyelidikan #KONI LOteng