LombokPost-Anggota DPRD NTB Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen atas kepemilikan lahan. Namun politisi Golkar ini telah berdamai dengan pelapor Muhammad Adnan dan sedang mengajukan restoratif justice (RJ).
Di luar kasus, Efan Limantika salah satu wakil rakyat yang tajir. Dia memiliki harta kekayaan puluhan miliar.
Berdasarkan LHKPN KPK, Efan tercatat mengantongi kekayaan Rp 20,9 miliar. Kekayaan didominasi properti berupa tanah dan bangunan. "Total Harta Kekayaan Rp 20.903.000.000," demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Rabu (28/1).
Berikut harta kekayaan Efan Limantika
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan seluas 725 m²/700 m² di Dompu Rp 2 miliar
- Tanah seluas 1.800 m² di Dompu Rp 500 juta
- Tanah seluas 1.816 m² di Dompu Rp 150 juta
- Tanah seluas 4.361 m² di Dompu Rp 250 juta
- Tanah seluas 3.000 m² di Dompu Rp 100 juta
- Tanah seluas 8.238 m² di Dompu Rp 150 juta
- Tanah seluas 19.843 m² di Dompu Rp 1,5 miliar
- Tanah seluas 19.795 m² di Dompu Rp 1,5 miliar
- Tanah seluas 9.834 m² di Dompu Rp 750 juta
- Tanah seluas 10.145 m² di Dompu Rp 1 miliar
- Tanah seluas 2.809 m² di Dompu Rp 150 juta
- Tanah seluas 400 m² di Dompu Rp 75 juta
- Tanah seluas 9.653 m² di Dompu Rp 1 miliar
- Tanah seluas 5.012 m² di Dompu Rp 500 juta
- Tanah seluas 2.185 m² di Dompu Rp 220 juta
- Tanah seluas 9.446 m² di Dompu Rp 1 miliar
- Tanah seluas 10.000 m² di Dompu Rp 1 miliar
- Tanah seluas 15.000 m² di Dompu Rp 1,5 miliar
- Tanah seluas 10.000 m² di Dompu Rp 1 miliar
- Tanah seluas 6.140 m² di Dompu Rp 615 juta
- Tanah seluas 20.000 m² di Dompu Rp 2 miliar
- Tanah seluas 11.046 m² di Dompu Rp 1 miliar
- Tanah seluas 10.000 m² di Dompu Rp 1 miliar
- Tanah seluas 20.750 m² di Dompu Rp 150 juta
Alat Transportasi dan Mesin
- Motor Yamaha XRS Tahun 2021 Rp 30 juta
- Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 13 juta
- Harta Bergerak Lainnya Rp 40 juta
- Kas dan Setara Kas Rp 10 juta
- Harta Lainnya Rp 1,7 miliar
Jejak Kasus
Sebelumnya, Efan Limantika dilaporkan atas Adnan dasar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Awalnya, tahun 2011 Adnan membeli lahan ke pemilik lahan berinisial MS sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 417 di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Setelah transaksi sah, Adnan pun menguasai lahan tersebut.
Pada tahun 2013-2014, Efan mendekati Adnan dengan dalih menjaga lahan tersebut. Adnan pun menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian ke tersangka Efan.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan Anggota dewan it. Sebaliknya, Efan mengalihkan sendiri menjadi hak milik atas nama dirinya.
Karena itu, Adnan melaporkan tindakan Efan ke Satreskrim Polres Dompu. Berdasarkan surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah ajukan surat permohonan RJ ke Polres Dompu," kata Penasihat Hukum Efan Limantika, Rusdiansyah saat jumpa pers, Minggu (25/1).
Kini, Efan Limantika sudah mengambil jalan tengah dengan pemilik lahan Adnan. "Semua itu sudah kami serahkan ke pelapor," jelasnya.
Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Dompu, Senin (19/1) lalu. "Kami sudah hadir waktu itu dengan pelapor pak Adnan, melalui lawyernya juga," bebernya.
Sebelumnya pada Kamis (15/1), pihaknya sudah bertemu dan berdamai dengan Adnan. Perdamaian itu dilakukan di hadapan notaris Munawwarah. "Kami tandatangani akta perdamaian. Bukti akta perdamaian itu sudah kami serahkan juga ke penyidik pada Kamis (22/1) lalu," kata dia.
Setelah adanya perdamaian itu, Efan juga sudah mencabut gugatan perdata atas lahan tersebut. "Gugatan perdata-nya sudah kami cabut. Kami kembalikan lahan itu ke pak Adnan," ujarnya.
Terkait dengan proses RJ tersebut kini masih berjalan di Polres Dompu. "Terlebih lagi sekarang dengan penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang penyelesaian hukumnya mengedepankan keadilan atau ultimum remidium," tandasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin yang dikonfirmasi Koran ini sejak Rabu (21/1) enggan berkomentar. "Maaf dengan siapa?," tanya dia menjawab dikonfirmasi Lombok Post.
Ketika dikonfirmasi lagi mengenai perdamaian pelapor dan tersangka Efan, Masdidin tak meresponnya. Begitu juga ditanya peluang RJ atas kasus Efan ini.
Dalam kasus ini, Efan ini sempat mempraperadilkan Kapolres Dompu hingga Kapolri. Praperadilan itu berlangsung saat kasus pemalsuan dokumen naik penyidikan. Namun hakim menolak praperadilan Efan.
Editor : Jelo Sangaji