LombokPost-Upaya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk tetap bertahan di institusi Polri pudar.
Banding yang diajukan mantan Kasatreskrim Polresta Mataram itu ditolak majelis etik Mabes Polri.
"Ya, sudah keluar hasilnya. Bandingnya (Kompol Yogi) ditolak," kata Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid, Selasa (27/1).
Namun, surat resmi dari Mabes Polri tersebut belum diterima Polda NTB. "Kami masih tunggu," ujarnya.
Dengan bandingnya ditolak apakah Kompol Yogi dipecat?
"Kalau pemecatannya kami menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mabes Polri," ungkapnya.
Baca Juga: Eksepsi Kompol Yogi dan Ipda Aris Ditolak pada Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Jika SK diterima, Kompol Yogi akan langsung dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Pemecatan PTDH-nya itu nanti akan dilakukan di Polda NTB," ujarnya.
Sebelumnya, Kompol Yogi terbukti melakukan pelanggaran berat pada sidang etik di Polda NTB.
Dia melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b, pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Lima JPU Kawal Sidang Kompol Yogi di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi melakukan tindakan bersama Ipda Aris Chandra Widianto yang juga mantan anggota Propam Polda NTB.
Ipda Aris sudah terlebih dahulu dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Mereka dipecat buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di Villa Tekek, Beach House Hotel Gili Trawangan.
Sebelum meninggal, mereka melakukan pesta narkoba di villa tersebut. Mereka pesta bersama dua wanita, Misri Puspita Sari dan Melani Putri.
Editor : Kimda Farida