LombokPost-Spesialis pembobol toko berinisial MU alias Ulus berulah lagi. Pria asal Jempong, Kota Mataram itu kembali beraksi di wilayah Jalan Gora II, Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar).
Ulus menggasak sejumlah barang di dalam toko tersebut. Seperti, rokok, uang, dan barang lainnya.
"Kerugian korban mencapai jutaan rupiah," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Rabu (28/1).
Korban pun melapor ke Mapolresta Mataram. Dari laporan pemilik toko tersebut polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Kami datang ke lokasi, ternyata posisi toko sudah berantakan. DVR CCTV dirusak," terangnya.
Baca Juga: Polres Bima Kota Gulung Komplotan Pembobol Toko Elektronik
Setelah melakukan pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata Ulus yang berbuat ulah.
"Kami memiliki catatan kriminal dari Ulus. Memang pelaku ini spesialis pembobol toko," jelasnya.
Polisi pun memburu Ulus. Saat didatangi di rumahnya di wilayah Jempong, Kota Mataram, Ulus sudah dua pekan tidak pernah pulang.
"Ternyata polisi menemukan posisi Ulus berada di rumah rekannya di wilayah Kelurahan Punia," ujarnya.
Ulus berhasil diringkus saat sedang minum-minuman keras di rumah rekannya, Rabu dini hari (28/1).
"Kami tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.
Polisi pun mencari barang bukti dan menemukan tank, linggis, dan alat perusak kunci harmonika lainnya.
"Jadi, pelaku ini membobol toko dengan cara merusak kunci toko," ungkapnya.
Baca Juga: VIDEO : Komplotan Pembobol Toko di Bertais Diringkus Polisi
Ulus tidak beraksi sendiri. Dia dibantu rekannya yang saat ini sedang dalam pengerjaan polisi.
Dharma mengatakan, setelah keluar dari penjara, Ulus tidak hanya beraksi membobol toko di wilayah Lingsar saja. Melainkan juga membobol toko di wilayah Kuripan, Lobar.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Lobar terkait pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Ulus, rokok dan barang bukti lainnya sudah dijual ke orang lain.
"Total dijual dengan harga Rp 3 juta. Sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Kini Ulus harus mendekam di dalam bui. Dia dijerat pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Kimda Farida