Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Olah TKP Rumah Tersangka Pembunuh sekaligus Pembakar Ibu Kandungnya di Monjok Mataram

Harli Arl • Kamis, 29 Januari 2026 | 15:47 WIB
OLAH TKP: Polisi masuk ke dalam rumah tersangka kasus pembunuhan sekaligus pembakar ibu kandungnya sendiri, Bara Primario saat melakukan olah TKP di wilayah Monjok, Kota Mataram, Kamis (29/1).
OLAH TKP: Polisi masuk ke dalam rumah tersangka kasus pembunuhan sekaligus pembakar ibu kandungnya sendiri, Bara Primario saat melakukan olah TKP di wilayah Monjok, Kota Mataram, Kamis (29/1).

LombokPost--Penyidik dan tim Inafis Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan sekaligus membakar ibu kandungnya sendiri, Bara Primario, Kamis (29/1).

Olah TKP tersebut dilakukan di rumah tersangka Bara, Jalan Perkutut, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. 

Dari pantauan media ini, tim Inafis dan penyidik datang sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat masuk ke dalam rumah, mereka didampingi aparat lingkungan setempat. 

Polisi selesai melakukan olah TKP sekitar pukul 12.45 Wita. Terlihat tim penyidik membawa kasur yang diambil dari kamar korban, Yeni Rudi Astuti. 

"Kami hanya olah TKP saja," kata salah satu penyidik sambil mengunci pintu gerbang rumah tersebut.

Penyidik yang ditanyakan dilokasi enggan memberitahukan terkait dengan barang bukti yang disitanya.

"Nanti langsung tanya ke pak Dir (Dirreskrimum Polda NTB)," kelitnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi membenarkan penyidik melakukan olah TKP di rumah pelaku dan korban.

"Ya, benar," katanya membenarkan  via chat.

Diketahui, Bara Primario membunuh ibu kandungnya, Minggu (25/1) lalu.

Setelah membunuh, jenazah sang ibu dibawa ke Dusun Batu Leong, Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

Baca Juga: Gak Perlu Jauh ke Poto Tano! BLK Sumbawa Barat Kini Hadir di Taliwang, Siapkan Warga Tembus Pasar Kerja Global

 Di kawasan tersebut, Bara menyiram jenazah ibunya yang sudah meninggal dengan bensin. Selanjutnya dibakar. 

Bara dijerat pasal pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukum mati. 

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #Monjok #anak bunuh ibu di Mataram #Bara Primario #Yeni Rudi Astuti