LombokPost--Penyidik dan tim Inafis Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan sekaligus membakar ibu kandungnya sendiri, Bara Primario, Kamis (29/1).
Olah TKP tersebut dilakukan di rumah tersangka Bara, Jalan Perkutut, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Dari pantauan media ini, tim Inafis dan penyidik datang sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat masuk ke dalam rumah, mereka didampingi aparat lingkungan setempat.
Polisi selesai melakukan olah TKP sekitar pukul 12.45 Wita. Terlihat tim penyidik membawa kasur yang diambil dari kamar korban, Yeni Rudi Astuti.
"Kami hanya olah TKP saja," kata salah satu penyidik sambil mengunci pintu gerbang rumah tersebut.
Penyidik yang ditanyakan dilokasi enggan memberitahukan terkait dengan barang bukti yang disitanya.
"Nanti langsung tanya ke pak Dir (Dirreskrimum Polda NTB)," kelitnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi membenarkan penyidik melakukan olah TKP di rumah pelaku dan korban.
"Ya, benar," katanya membenarkan via chat.
Diketahui, Bara Primario membunuh ibu kandungnya, Minggu (25/1) lalu.
Setelah membunuh, jenazah sang ibu dibawa ke Dusun Batu Leong, Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Di kawasan tersebut, Bara menyiram jenazah ibunya yang sudah meninggal dengan bensin. Selanjutnya dibakar.
Bara dijerat pasal pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukum mati.
Editor : Kimda Farida