Awas Sindikat Internasional! Kejati NTB Bongkar Modus Baru Scam 2026: Dari "Love Trap" hingga Aplikasi Palsu

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Jumat, 30 Januari 2026 | 15:33 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi

LombokPost - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, memberikan peringatan keras terkait eskalasi kejahatan digital yang kian canggih di tahun 2026.

Dalam arahannya, ia menyoroti bagaimana sindikat internasional, khususnya yang berbasis di Myanmar dan Kamboja.

Kini secara masif menyasar dana masyarakat Indonesia melalui celah transaksi digital (cashless).

Satgas PASTI NTB Diminta Bergerak Masif

Wahyudi menegaskan bahwa digitalisasi keuangan adalah pedang bermata dua.

Di satu sisi memudahkan, namun di sisi lain membuka ruang bagi penjahat siber lintas negara untuk beraksi.

"Satgas PASTI NTB harus bergerak masif menyadarkan masyarakat agar tidak mudah terpancing tawaran menggiurkan yang menjerumuskan," tegas Wahyudi dalam rapat koordinasi tersebut.

3 Modus Utama Scam yang Wajib Diwaspadai di 2026

Berdasarkan identifikasi Satgas PASTI NTB, terdapat tiga modus dominan yang sering memakan korban.

  1. Love Trap (Love Scam): Penipuan berkedok asmara. Pelaku membangun kedekatan emosional melalui media sosial dalam waktu lama, lalu menggunakan manipulasi perasaan untuk meminta uang dengan berbagai alasan darurat.
  2. Jebakan Grup WhatsApp/Telegram: Masyarakat diajak bergabung ke grup investasi tertentu. Pelaku menginstruksikan penginstalan aplikasi melalui tautan (link) di luar toko aplikasi resmi (Playstore/Appstore). Begitu korban melakukan top up saldo, dana tersebut tidak akan pernah bisa dicairkan.
  3. Pencatutan Nama Lembaga Resmi: Penipu mengaku sebagai pihak bank atau lembaga jasa keuangan resmi. Mereka menawarkan bantuan atau program fiktif hanya untuk mencuri data pribadi rahasia agar bisa menguras isi rekening korban.

Langkah Proteksi Diri

Kejaksaan Tinggi NTB mengimbau warga untuk selalu memverifikasi setiap tawaran investasi atau permintaan data pribadi.

Pastikan hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi dan jangan pernah memberikan kode OTP atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku petugas resmi.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post Online
digital kejahatan NTB Satgas PASTI Scam