LombokPost - Dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di Kantor Kejati NTB, Kamis (29/1), terungkap data mengkhawatirkan mengenai peta kerawanan kejahatan keuangan di NTB.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, memaparkan sebaran kerugian masyarakat sepanjang 2025. Kota Mataram: Menjadi wilayah tertinggi dengan 912 aduan dan kerugian menembus Rp10,3 miliar.
Lombok Timur & Lombok Barat: Menempati urutan berikutnya sebagai daerah dengan laporan terbanyak.
Satgas PASTI Provinsi NTB memperkuat kolaborasi antarlembaga untuk memerangi kejahatan keuangan digital yang semakin mengkhawatirkan. Dalam evaluasi tahunan, tercatat kerugian warga NTB mencapai Rp46 miliar akibat scam, dengan Kota Mataram sebagai wilayah terdampak paling parah.
Akses Ada, Tapi Pemahaman Kurang
Rudi menegaskan bahwa maraknya kasus ini dipicu oleh kesenjangan (gap) antara akses dan pemahaman.
Indeks Inklusi (Akses): 80,51 persen masyarakat sudah bisa mengakses layanan keuangan.
Indeks Literasi (Pemahaman): Baru mencapai 66,46 persen.
“Masyarakat kita sudah punya akses ke layanan keuangan, tapi belum memiliki pemahaman risiko yang memadai. Inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujar Rudi.
Sikat Gadai Ilegal: 14 Usaha Terdeteksi
Selain fokus pada scam dan pinjol, Satgas PASTI NTB juga berhasil menertibkan praktik gadai ilegal. Dari hasil penyisiran di lapangan.
14 Pelaku Usaha Gadai terdeteksi beroperasi tanpa izin resmi.
10 Pelaku berhasil didorong untuk melegalkan usahanya dan mengajukan izin ke OJK.
4 Pelaku lainnya memilih untuk menutup total operasional mereka.
Penertiban ini dilakukan untuk melindungi aset masyarakat (seperti BPKB atau perhiasan) yang seringkali digadaikan di tempat tidak resmi tanpa jaminan keamanan barang.
Program Kerja 2026: Sinergi Melindungi
Menyongsong tahun 2026, Satgas PASTI NTB berkomitmen untuk lebih agresif dalam melakukan edukasi lapangan guna mempersempit celah antara inklusi dan literasi keuangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya tergiur kemudahan akses, tetapi juga kritis terhadap legalitas penyedia jasa keuangan.
Editor : Kimda Farida