Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kecanduan Judi Slot, Residivis Bobol Toko Pakaian di Karang Medain Mataram

Harli Arl • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:47 WIB

OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP di toko pakaian yang dibobol pelaku berinisial MI alias Indra, beberapa waktu lalu.
OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP di toko pakaian yang dibobol pelaku berinisial MI alias Indra, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Judi slot bikin residivis pencurian berinisial IM alias Indra kambuh lagi.

Pria asal Jempong, Kota Mataram itu kembali membobol salah satu toko pakaian di Jalan WR Supratman Nomor 31 Lingkungan Karang Medain, Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. 

"Pelaku ini membobol toko tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 Wita," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, kemarin (30/1). 

Korban melapor ke Mapolresta Mataram. Atas laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami temukan pelaku merusak pintu depan. Kami periksa CCTV ternyata, aksinya terekam," kata dia.

Baca Juga: Bobol Toko untuk Beli Sabu, Pria di Dompu Nekat Masuk dengan Congkel Jendela

Dari analisa rekaman CCTV itu, polisi mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku ini kan residivis. Sudah dua kali sebelumnya masuk bui karena kasus yang sama," terang Dharma.

Polisi pun memburu Indra. Pria 26 tahun itu berhasil ditangkap tim Jatanras di rumahnya, Kamis malam (30/1).

"Kami juga temukan sejumlah barang bukti saat kami geledah," bebernya. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dua obeng, cukit, betel, tang, dan palu. Alat tersebut digunakan untuk membobol toko.

"Semua barang bukti itu sudah kita amankan," ujarnya.

Baca Juga: Curi Alat Pertukangan, Pria Asal Lelede Kediri Bobol Toko Mantan Bos

Dharma menjelaskan, beberapa barang yang dicuri dari toko tersebut sudah dijual.

Dia mendapatkan uang Rp 2 juta-an. "Uang itu sudah habis digunakan. Pengakuannya ada juga digunakan untuk main judi slot," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, Indra kini harus mendekam di dalam jeruji besi lagi. Dia dijerat pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukum tujuh tahun penjara.

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #Jempong #Polresta Mataram #Judi Slot #pembobol Toko