Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi, Begini Alasannya!

Harli Arl • Senin, 2 Februari 2026 | 14:55 WIB
Susilaningtias
Susilaningtias

LombokPost-Sebanyak 15 anggota DPRD NTB sebagai penerima gratifikasi yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus gigit jari.

Upaya mereka meminta perlindungan ditolak.

”Ya, kami tolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi via telepon, Senin (2/2).

Alasan penolakan itu tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal tersebut ada beberapa syarat yang bisa diberikan perlindungan dalam aturan tersebut. Seperti, pentingnya keterangan, tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana pemohon.

”Semua syarat itu tidak terpenuhi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya 15 anggota dewan tersebut meminta perlindungan fisik dan hukum ke LPSK.

Dari pendalaman di lapangan, tidak ditemukan adanya ancaman verbal maupun yang lain dialami para pemohon.

”Tidak ada kami temukan ada ancaman apapun,” bebernya.

Terkait dengan perlindungan hukum, status mereka masih menjadi saksi dalam dugaan korupsi gratifikasi DPRD NTB.

Selama memberikan kesaksian di Kejati NTB, para pemohon ini tidak ada laporan balik yang dilakukan para tersangka.

”Dalam posisinya tidak ada yang dilaporkan balik atas keterangannya,” bebernya.

Berdasarkan hasil pendalaman LPSK dari para pemohon, mereka memang menjadi penerima gratifikasi DPRD NTB. Uang yang sudah diterima menjadi barang bukti.

”Uang itu sudah dikembalikan ke Kejati NTB,” ungkapnya.

Para anggota dewan itu menerima gratifikasi dari tiga anggota dewan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

Kejati NTB belum menetapkan para penerima menjadi tersangka. Masing-masing anggota dewan menerima uang gratifikasi bervariasi. Mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 juta per orang.

Tujuannya agar menyerahkan penanganan proyek yang bersumber dari dana Pokir yang dikelola masing-masing dewan Rp 2 miliar.

Editor : Kimda Farida
#saksi #DPRD NTB #perlindungan #korban #lpsk #gratifikasi DPRD NTB #anggota dewan