Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Alpin dan Ida Adnawati Bikin Kontrak Sepihak Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Harli Arl • Selasa, 3 Februari 2026 | 12:33 WIB

BERSAKSI: Mantan Kabiro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram terkait dugaan kasus korupsi sewa lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Senin (2/2).
BERSAKSI: Mantan Kabiro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram terkait dugaan kasus korupsi sewa lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Senin (2/2).

LombokPost-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan berlangsung, kemarin (2/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kepala Biro Setda Pemprov NTB Lalu Rudy Gunawan.

Dalam sidang tersebut, Lalu Rudy mengaku tidak mengetahui terdakwa Alpin Agustin melakukan kerja sama dengan terdakwa Ida Adnawati untuk mendirikan villa di Gili Trawangan.

Berdasarkan aturan, Alpin seharusnya berkontrak dengan Pemprov NTB selaku pemilik lahan.

”Tidak ada berkontrak dengan Pemprov NTB saat itu,” sebut Lalu Rudy.

Dia menjelaskan, Pemprov NTB sebelumnya bekerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan luasan lahan 65 hektar. Kerja sama itu dimulai tahun 1993 silam.

”Pada tanggal 16 September 2021, Pemprov NTB memutus kontrak dengan PT GTI. Selama masih kerjasama, PT GTI tetap membayar kontribusi Rp 22,5 juta per tahun,” terangnya.

Baca Juga: Bantah Terima Uang, Mawardi Seret Nama Mantan Sekda NTB di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB Eks PT GTI

Setelah adanya putus kontrak tersebut, seluruh masyarakat yang menduduki lahan tersebut diberikan sosialisasi.

”Saya turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat di masjid waktu itu,” ujarnya.

Dia meminta kepada masyarakat di Gili Trawangan untuk tidak menjual atau mengalihkan ke orang lain.

Jika ingin tetap berada di lokasi lahan, mereka diminta untuk bekerja sama dengan Pemprov NTB.

”Kalau bekerja sama dengan Pemprov NTB nanti akan diberikan HGB (Hak Guna Bangunan),” ungkap Rudi.

Tetapi, hingga dirinya selesai menjabat dan kembali bertugas di Kejati NTB, hanya sedikit masyarakat yang mengajukan permohonan penyewaan lahan.

”Hanya ada 11 orang yang mengajukan. Sisanya tidak ada mengajukan permohonan,” bebernya.

Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum

Saat dia menjabat, ada seorang pengusaha yang mengajukan permohonan penyewaan lahan. Namun, pengusaha itu sudah terlanjur menyewa lahan ke warga.

”Kondisi di lapangan saya temukan seperti itu, tetap saya minta pengusaha A itu untuk berkontrak dengan kami. Kalau urusan dengan warga itu, saya minta untuk gugat ke pengadilan,” tuturnya.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin mempertanyakan kepada Lalu Rudy mengenai proses hukum saat menemukan kondisi tersebut.

”Kenapa tidak lakukan door to door terhadap para pengusaha dan warga yang menduduki lahan di sana?” tanya Mukhlas.

Lalu Rudy mengaku sudah melakukan langkah tersebut. Tetapi, warga atau pengusaha sampai sekarang masih enggan l berkontrak.

”Upaya seperti yang mulia (ketua majelis hakim) sarankan sudah saya jalankan. Tetapi, sulit,” keluh Rudy.

Hakim Minta Pemprov NTB Ajak Masyarakat Berkontrak

Mukhlas pun meminta Pemprov NTB untuk memaksa warga atau pengusaha yang menduduki lahan itu untuk berkontrak dengan pemerintah.

”Bagaimana mau mendapatkan PAD kalau sampai sekarang masyarakat atau pengusaha di sana (Gili Trawangan) tidak berkontrak dengan pemerintah,” kritiknya.

Menurut hakim, Pemprov NTB bisa menggandeng aparat kepolisian, TNI, dan lainnya untuk agar warga atau pengusaha di Gili Trawangan berkontrak dalam pengelolaan lahan tersebut.

“Kalau yang tidak mau, suruh usir. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ketika sudah berkontrak baru bisa dilakukan penagihan kepada mereka.

”Sekarang tidak ada berkontrak, bagaimana bisa pemerintah menagih,” sorotnya.

GtiBaca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Eks GTI, Penyidik Panggil Pengusaha Gili Trawangan

Menurutnya, masyarakat di Gili Trawangan merupakan sadar hukum. Mereka mengetahui lahan yang diduduki tersebut bukan haknya.

”Saya rasa mereka paham dengan situasi ini. Pasti mau menandatangani kontrak dengan Pemprov NTB,” ujarnya.

“Dengan catatan, jangan dipersulit. Yang mempersulit itu adalah para pejabat-pejabat ini. Makanya muncul kasus seperti ini,” sambung Mukhlas.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Alpin menyerahkan uang Rp 300 juta ke Ida Adnawati untuk mengelola lahan.

Ida mengaku ke Alpin dirinya yang memiliki lahan tersebut. Padahal lahan itu masuk dalam kawasan eks PT GTI atau milik Pemprov NTB.  

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Batalkan HGB PT GTI di Gili Trawangan

Penyerahan uang juga diketahui terdakwa Mawardi Khairi selaku mantan Kepala UPTD Gili Tramena pada Dinas Pariwisata NTB. Sehingga penyerahan uang tersebut menjadi pungutan liar (pungli).

Selain itu, Ida Adnawati tidak hanya menguasai lahan yang sudah dikontrakan ke Alpin, melainkan ada juga lahan lain yang dikuasainya.

Salah satunya dijual juga ke PT Carpedian pada tahun 2009. Dalam kontraknya, lahan disewa sejak 2009 sampai 2035 senilai Rp 4,4 miliar. 

Editor : Kimda Farida
#Gili Trawangan #Korupsi #pn mataram #Sewa Lahan #Pemprov NTB