Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandung, Kejiwaan Tersangka Bara Dinyatakan Normal

Harli Arl • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:33 WIB

MASIH DITAHAN: Tersangka pembunuhan sekaligus pembakar ibu kandungnya sendiri Bara Primario ditangkap polisi di rumahnya, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
MASIH DITAHAN: Tersangka pembunuhan sekaligus pembakar ibu kandungnya sendiri Bara Primario ditangkap polisi di rumahnya, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Penyidik Polda NTB telah memeriksa kejiwaan tersangka bunuh sekaligus bakar ibu kandungnya, Bara Primario.

Mereka melibatkan ahli psikologi dari Universitas Mataram (Unram), Pujiarohman.

”Hasilnya dipastikan kejiwaannya normal,” kata Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Catur Erwin Saputra.

Tes psikologi itu dilakukan untuk memastikan kejiwaan tersangka Bara, sehingga dapat dijerat pidana.

”Jadi, pelaku ini normal. Mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Penyidik melibatkan ahli psikologi dari eksternal Polri supaya proses penilaian atas psikologi tersangka berjalan netral dan tidak subjektif. 

”Kenapa kita pakai unram? Biar posisinya independen,” kata dia.

Baca Juga: Bara Primario Tersangka Kasus Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandungnya Positif Pakai Narkoba

Hasil tes psikologi terhadap tersangka itu nantinya akan dilampirkan dalam berkas penyidikan.

”Kasus ini kan sebenarnya di luar nalar kita. Maka perlu kita lampirkan hasil tes psikologinya,” tegas dia.

Berkas tersangka Bara masih dilengkapi. Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

”Ahli pidana akan kita periksa,” kata dia.

Terkait dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung senyawa kimia dari tanaman ganja, Catur menerangkan, pihaknya sudah meneruskan hal tersebut ke Direkorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Jadi, untuk narkoba-nya sudah kami serahkan ke ditresnarkoba," kata dia.

Hasil tes urine-nya juga akan dilampirkan dalam berkas perkara.

Hal itu untuk memberikan keyakinan kepada jaksa saat melakukan pembuktian di pengadilan.

”Pasti kita lampirkan hasil tes urine-nya,” jelas Catur.

Baca Juga: Bara Diduga Bunuh Sekaligus Bakar Ibu Kandungnya Sendiri karena Dendam Tidak diberikan Uang untuk Bayar Hutang

Diketahui, Bara membunuh ibu kandungnya Yeni Rudi Astuti di rumahnya sendiri, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (25/1).

Tersangka membunuh ibunya dengan cara menjerat leher menggunakan tali di kamar tidur.

Setelah mengetahui ibunya meninggal, Bara membawa jenazah ibunya dibawa ke Dusun Batu Leong, Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

Selanjutnya, disiram dan dibakar.

Motif tersangka Bara membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya, karena sakit hati tidak diberikan uang Rp 39 juta untuk melunasi utang.

Bara dijerat pasal pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukum mati.

 

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #polda ntb #Unram #Monjok #bunuh ibu kandung #psikolog #Normal : #Bara Primario #pembunuhan #kejiwaan