LombokPost-Dua terdakwa perkara pembunuhan Suhaeli dan Heri menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (4/2).
Para terdakwa pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla dituntut 18 tahun penjara.
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Saptini dalam tuntutannya, kemarin.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama kesatu sesuai dengan pasal 459 juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ucapnya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan di Kuta Mandalika, WNA Spanyol Ditetapkan Tersangka
Dalam pertimbangan JPU, tindakan yang dilakukan para terdakwa sudah jelas terlihat dalam pembuktian di persidangan sebelumnya.
”Melihat dari fakta yang terungkap di persidangan dari mendengarkan saksi, ahli, dan melihat barang bukti menguatkan tindak pidana pelaku,” ujarnya.
Dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terpenuhinya unsur pidana sesuai dengan dakwaan JPU.
”Terdakwa awalnya berniat mencuri barang berharga milik korban. Tetapi, malah menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, awalnya kedua terdakwa berada di samping kolam memantau cukup lama posisi korban di dalam kamar hotel Bumi Aditya.
“Terdakwa Heri menanyakan kepada Suhaeli, bagaimana kalau dia (Maria Matilda) bangun? Langsung dijawab Suhaeli dengan menyatakan korban langsung dieksekusi," tuturnya.
Sebelum beraksi, Suhaeli sempat mengambil handuk dari ruang laundry hotel. Handuk itu digunakan untuk membekap korban.
”Setelah korban tidak berdaya, mereka menganiaya korban hingga pada akhirnya tewas. Korban mengalami pendarahan pada bagian otak,” bebernya.
Baca Juga: Kasus WNA Spanyol yang Hilang di Senggigi Terungkap, Ternyata Dibunuh, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Usai materi tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan.
Ketua majelis hakim Kelik Trimargo kemudian memutuskan agar sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa digelar, Rabu (11/2) nanti.
Diketahui, Maria Matilda ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Jenazah korban ditemukan satu bulan setelah dieksekusi para terdakwa.
Pembunuhan Maria Matilda terungkap usai kepolisian menangkap kedua pelaku dari hasil pelacakan telepon seluler korban yang digadai di wilayah Lobar.
Editor : Kimda Farida