Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid memastikan yang bersangkutan kini menjalani penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
“Benar, yang bersangkutan sedang diproses penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Saat ini masih tahap pendalaman perkara,” ujar Kholid dalam keterangan resmi, Kamis (5/2).
Pengamanan tersebut, kata Kholid, merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani. Seluruh proses dilakukan profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
Tak hanya pidana, langkah tegas juga diambil secara internal. Polda NTB memastikan perwira tersebut segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota.
“Selain penyelidikan pidana, yang bersangkutan akan diproses melalui mekanisme internal. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kholid menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo yang menekankan nol toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri.
“Tidak ada perlakuan khusus. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Polda NTB juga memastikan akan terbuka menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan hukum. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi spekulatif.
Editor : Marthadi