Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa Seminar Salit Mencapai Rp 563 Juta

Harli Arl • Jumat, 6 Februari 2026 | 13:02 WIB

DIAMANKAN: Tersangka korupsi dana desa Seminar Salit berinisial AO dijemput paksa polisi, Senin (3/2) lalu.
DIAMANKAN: Tersangka korupsi dana desa Seminar Salit berinisial AO dijemput paksa polisi, Senin (3/2) lalu.

LombokPost-Polres Sumbawa Barat telah merampungkan penghitungan kerugian negara kasus korupsi dana desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017-2018. Jumlahnya mencapai Rp 563 juta lebih. 

"Kerugian negara kasus dana desa itu mencapai Rp 563.570.633," kata Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Firman, kemarin.

Kerugian negara tersebut ditemukan setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumbawa Barat merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya berkoordinasi dengan auditor. "Itu perhitungan dari Inspektorat Sumbawa Barat," jelasnya. 

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan satu tersangka berinisial AO.

Dia merupakan staf desa setempat. "Dia menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi," terangnya. 

Baca Juga: Buronan Kasus Dana Desa Seminar Salit Sumbawa Tertangkap di Mataram

Sebelumnya, AO sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ternyata, AO berupaya kabur ke wilayah Kota Mataram.

Tersangka AO berhasil ditangkap rumah keluarganya di wilayah Pagesangan, Senin (3/2) lalu.

Mantan staf desa tersebut ditangkap tim Jatanras Polda NTB.

"Ya, kami lakukan upaya itu mengantisipasi tersangka melarikan diri. Sekarang kami sudah tahan tersangka," ungkapnya. 

Baca Juga: Operasi KPK di Pati Berujung Penangkapan Bupati

Polisi mengusut pengelola dana desa tahun 2017-2018.

Dikutip dari website KPK jaga.id, anggaran dana desa Seminar Salit tahun 2017 tidak terdeteksi.

Namun penggunaan dana desa tahun 2018 mencapai Rp 969.984.093.

Anggarannya digunakan untuk menjalankan program desa di bidang pertanian, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa, pendidikan, pelatihan UMKM, dan pekerjaan fisik.

Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat belum mengantongi kerugian keuangan negara.

"Kalau tahun 2017-2018 anggarannya Rp 2,1 miliar," bebernya. 

Editor : Kimda Farida
#Sumbawa Barat #Polres Sumbawa Barat #Korupsi dana Desa #kerugian negara