LombokPost--Polda NTB menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Senin (9/2).
Proses sidang dilakukan sejak pukul 09.00 Wita. Berakhir pukul 16.20 Wita.
Dari pantauan media ini, usai sidang KKEP, AKP Malaungi dikawal sejumlah petugas Bidpropam Polda NTB. Lalu dibawa ke ruang Bidpropam Polda NTB.
Berdasarkan hasil sidang, AKP Malaungi terbukti bersalah. Atasan yang berhak menghukum (Ankum) menyimpulkan AKP Malaungi resmi dipecat.
"Yang bersangkutan resmi di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
Dia menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik.
"Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas dia.
Seiring dengan proses penyelidikan pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas secara internal.
AKP Malaungi akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota guna memastikan objektivitas proses hukum.
Menurut Kholid, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo dalam menjaga integritas institusi Polri, sekaligus memastikan pemberantasan narkoba di wilayah NTB berjalan konsisten tanpa pandang bulu.
“Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sebagai wujud menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Baca Juga: AKP Malaungi Akan Dinonaktifkan dari Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Segera Disidang Etik
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka IR alias Karol dan N, pasangan suami istri yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima.
Dalam penangkapan Bripka Karol, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan keterkaitan AKP Malaungi dengan jaringan yang melibatkan Bripka Karol.
Editor : Kimda Farida