Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sempat Kabur ke Sumbawa setelah Mencuri Motor KLX, Residivis Ini Akhirnya Dijebloskan ke Bui

Harli Arl • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:54 WIB

Residivis Curanmor berinisial SR alias Zaldi diringkus tim Opsnal Polresta Mataram, Senin (9/2).
Residivis Curanmor berinisial SR alias Zaldi diringkus tim Opsnal Polresta Mataram, Senin (9/2).

LombokPost - Pria berinisial SR alias Zaldi masuk bui lagi. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap polisi karena kembali mencuri sepeda motor.

”Pelaku ini residivis. Mencuri di salah satu kos, Jalan Merdeka Raya, Gang Patibiku, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Senin (9/2).

Pelaku beraksi pada 14 Oktober 2025 lalu seorang diri. Dia mencuri sepeda motor Kawasaki KLX.

Saat itu pemilik motor baru pulang kuliah. Pelaku mengikuti dan memantau pergerakan korban.

”Ketika melihat korban tidak mengunci stang sepeda motornya, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban,” ujarnya.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Lombok Tengah Tak Berdaya Hadapi Aksi Pencurian

Sepeda motor hasil curiannya digadai ke seseorang di wilayah Cakranegara. Polisi yang mengetahuinya langsung mengamankan barang bukti.

”Kami sudah lakukan pengejaran ke rumah pelaku di wilayah Kampung Jawa, Cakra Barat, Cakranegara, Kota Mataram,” kata dia.

Ternyata, pelaku sudah kabur terlebih dahulu. Polisi pun mencoba mengejar pelaku ke wilayah Lombok Tengah (Loteng).

”Tetapi, sudah tidak berada di tempat persembunyiannya,” ungkap dia.

Baca Juga: Bobol Restoran, Residivis Kasus Pencurian di Mataram Masuk Bui Lagi

Polisi pun harus menunggu Zaldi pulang terlebih dahulu. Setelah kabur kurang dari empat bulan, Zaldi pun pulang ke rumahnya.

”Kami yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Ternyata, selama kabur Zaldi bersembunyi di wilayah Sumbawa. Dia sempat pulang ke Mataram dan berpindah-pindah tempat.

”Selama kita buru itu, pelaku ini sempat juga mencuri di lokasi lain. Yang dicuri handphone dan barang lainnya,” kata dia.

Atas perbuatanya, kini Zaldi harus mendekam di dalam bui. Dia dijerat pasal 477 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Marthadi
#sepeda motor #Polresta Mataram #Pencurian #Residivis