Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rizka Bunuh Esco dengan Gunting Lantaran Tak Dikirimkan Uang Remunerasi Rp 10 Juta

Harli Arl • Selasa, 10 Februari 2026 | 16:11 WIB
PEMBACAAN DAKWAAN: Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani berjalan ke kursi persidangan pada sidang perdana di PN Mataram, Selasa (10/2).
PEMBACAAN DAKWAAN: Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani berjalan ke kursi persidangan pada sidang perdana di PN Mataram, Selasa (10/2).

LombokPost--Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2).

Agendanya pembacaan dakwaan.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainah membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan itu terurai bagaimana dia dibunuh istrinya, Brigadir Rizka Sintiyani yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

”Peristiwa bermula sekitar pukul 19.28 Wita, Selasa 19 Agustus. Rizka pulang ke rumah dan melihat sepeda motor milik korban terparkir di halaman,” kata Mutmainah membacakan dakwaan.

Beberapa lampu rumah juga sudah dalam keadaan menyala. Terdakwa kemudian masuk ke kamar dan mendapati Brigadir Esco sedang tidur di lantai kamar anaknya.

Selanjutnya, pukul 20.39 Wita, korban terbangun dan duduk di atas kasur.

Saat itu terdakwa langsung masuk ke kamar dan menginjak ulu hati korban hingga terjatuh ke lantai.

Tidak berhenti di situ, terdakwa menendang pinggang kiri korban sebanyak satu kali, lalu memukul wajah korban secara berulang kali.

Setelah menganiaya, terdakwa Brigadir Rizka sempat keluar kamar dan mengambil sebilah gunting.

”Senjata itu kemudian digunakan untuk menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Saat korban berusaha menangkis serangan, terdakwa kembali menusuk bagian betis dan telapak kaki kiri korban.

Dalam kondisi korban terbaring dan mencoba melindungi diri, terdakwa kembali menusuk betis serta telapak kaki korban menggunakan gunting sebanyak satu kali.

Serangan kemudian diarahkan ke bagian wajah. Terdakwa mencoba menusuk wajah korban, namun korban menghindar sehingga tusukan mengenai telinga kiri korban sebanyak tiga kali.

”Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban beberapa kali,” terangnya.

Usai melakukan penusukan, terdakwa memukul bagian belakang kepala korban menggunakan benda tumpul hingga korban tersungkur dan terjatuh dalam posisi tengkurap.

”Dari situ korban tidak sadarkan diri dan meninggal,” bebernya.

Mutmainah menyebutkan dalam dalam dakwaannya, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Rizka sempat mencecar korban melalui pesan WhatsApp agar segera mengirimkan uang remunerasi Rp 10 juta.

Saat itu, terdakwa Rizka pergi membeli susu ke supermarket di wilayah Kota Mataram bersama anak dan keponakannya, Fadil.

Namun di lokasi tersebut, Rizka merasa kesal karena korban tidak mengirimkan uang untuk membeli susu.

“Sejak sore hari, terdakwa berulang kali menghubungi korban melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tetapi tidak direspon,” jelasnya.

Korban tidak merespon, terdakwa kemudian menghubungi rekan kerja korban bernama Hartono yang bertugas di Polsek Sekotong.

Tujuannya meminta tolong untuk mencarikan Brigadir Esco di kantornya.

”Namun saat itu korban tidak berada di kantor,” ujarnya.

Terdakwa Rizka pun semakin kesal dan marah. Sebab, uang tidak dikirim.

Sekitar pukul 17.25 Wita terdakwa kembali mengirim pesan bernada ancaman kepada korban.

Dalam chat yang dikirim ke korban berbunyi “kamu sudah membuat kesalahan dengan saya”.

Rizka pun pulang ke rumah. Tetapi, dalam perjalanan, Rizka sempat berhenti di kawasan Perumahan Taman Mandali dan kembali mengirim pesan kepada korban agar segera mengirimkan uang remunerasi.

Akhirnya, korban pun membalas dengan nada santai dan menyampaikan akan mengirimkan uang yang diminta.

”Korban meminta terdakwa bersabar,” jelasnya.

Namun sesampainya di rumah, emosi terdakwa memuncak.

Dengan kondisi marah dan menyimpan dendam, terdakwa kemudian menghabisi nyawa suaminya dengan cara menusuk dan melukai korban menggunakan gunting di berbagai bagian tubuh.

Atas perbuatannya, Brigadir Rizka didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum, yakni: Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.

Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan kekerasan berat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Pasal 338 KUHP, yakni pasal pembunuhan, yang mengatur perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. 

Editor : Kimda Farida
#Brigadir Esco Faska Rely #Sidang perdana pembunuhan Brigadir Esco #sidang pembunuhan brigadir esco