LombokPost-Mantan Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU) Anding Duwi Cahyadi melawan. Dia menggugat Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digeser menjadi staf ahli. Posisinya kini digantikan Sahabuddin.
Gugatan Anding sudah terdaftar di PTUN. Berdasarkan penelusuran SIPP PTUN, gugatan Anding teregister dengan nomor perkara: 52/G/2025/PTUN.Mtr.
”Ya, kami gugat atas beberapa dasar. Proses sidangnya tinggal simpulan,” kata Kuasa Hukum Anding, Irpan Suriadiata.
Dasar gugatannya, tindakan bupati yang semena-mena. Tidak berdasarkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Tiba-tiba lakukan demosi. Memberhentikan sekda tanpa ada evaluasi kinerja,” jelasnya.
Menurutnya, bupati harusnya melakukan evaluasi kinerja terlebih dahulu. Jika hasilnya buruk, bupati bisa melakukan demosi. “Ini kan tidak ada langkah prosedur hukum lain,” ungkapnya.
Baca Juga: 2.447 RTG Korban Gempa KLU Belum Terealisasi, Komisi III Konsultasi dengan BNPB
Terlebih lagi, hasil evaluasi kinerja terakhir Anding dinyatakan sangat baik. Tetapi, pedoman hasil evaluasi kinerja itu tidak pernah dipertimbangkan. ”Langsung main copot. Secara administratif itu sudah melanggar,” kata dia.
Penasihat Hukum Bupati KLU Najmul Akhyar, Firzhal Arzhi Jiwantara mengatakan, Anding adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diangkat sebagai ASN oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Jadi tidak beralasan hukum jika penggugat dengan alasan keberatan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Firzhal.
Hal itu didasarkan pada pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN. ”Jelas PTUN tidak berwenang mengadili keberatan yang dilayangkan mantan sekda itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Dewan KLU Soroti Temuan BPK soal Potensi Kebocoran Retribusi Wisata Tiga Gili
Menurutnya, gugatan keberatan yang dilayangkan Anding juga kurang pihak. Pada gugatannya, dia mengarahkan ke Bupati saja. ”Seharusnya menggugat semua pihak terkait,” ujarnya.
Di antaranya, Gubernur NTB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab, para pejabat itulah yang juga menyetujui proses pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP). ”Jadi untuk mengganti sekda itu langkah prosedur sudah dijalankan bupati,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji