Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Oknum Anggota Dewan Lombok Utara yang Ditangkap Polisi Negatif Narkoba

Harli Arl • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:00 WIB
AKP I Nyoman Diana Mahardika
AKP I Nyoman Diana Mahardika

LombokPost-Oknum anggota DPRD Lombok Utara berinisial ES sempat diamankan polisi. Diduga terlibat kasus narkoba.

ES diamankan bersama enam orang lainnya, Senin malam (9/2). Yakni, berinisial ARP alias C; DI alias D; DJ alias D; AA alias R; IR alias A; dan ES alias K.

"Kami amankan semua pelaku di lokasi berbeda," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Pertama di Kecamatan Bayan yakni di Dusun Karang Tunggul Desa Anyar, Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ke Dusun Pertemuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, "Kami juga menyita beberapa unit telepon genggam diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujarnya.

Setelah penangkapan, polisi membawa mereka ke Mapolres Lombok Utara. Guna pemeriksaan lebih lanjut. "Termasuk kami lakukan tes urine," ujarnya.

Tes urine dilakukan di laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara. Alhasil, terdapat lima orang positif menggunakan narkoba. "Lima orang positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin, sementara dua lainnya dinyatakan negatif," kata dia.

Lima orang tersebut berinisial ARP alias C; DI alias D; DJ alias D; IR alias A; dan ES alias K yang dinyatakan positif. Sementara itu, oknum dewan berinisial ES bersama AA alias R dinyatakan negatif. "Dua orang urine-nya negatif," ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang terduga yakni ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dia dijerat pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika.

"Sedangkan terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine negatif," bebernya.

Mahardika menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami dalami secara serius.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” tegasnya. 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Polres Lombok Utara #ditangkap polisi #Oknum Dewan #Narkoba #DPRD Lombok Utara