LombokPost-Penyidikan kasus korupsi dana desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017-2018 tuntas. Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka berinisial AO ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ya, tadi (kemarin) kami lakukan proses tahap dua," kata Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Firman.
Proses tahap dua tersebut merupakan tindak lanjut P-21 atau berkas yang dianggap lengkap. JPU berkeyakinan berkas penyidikan kasus tersebut sudah terpenuhi unsur pidananya. "Tinggal menunggu proses di persidangan," bebernya.
Peran AO pada kasus tersebut sudah tergambarkan dalam berkas penyidikan. Dia menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi. "Dia bertindak sebagai staf desa. Untuk sementara satu tersangka, belum ada tersangka lain," ujarnya.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa Seminar Salit Mencapai Rp 563 Juta
Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Sumbawa ditemukan adanya kerugian negara. Jumlahnya mencapai Rp 563 juta lebih.
Sebelumnya, AO sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ternyata AO berupaya kabur ke wilayah Kota Mataram.
AO berhasil ditangkap rumah keluarganya di wilayah Pagesangan, Senin (3/2) lalu. Mantan staf desa tersebut ditangkap tim Jatanras Polda NTB. Setelah ditangkap, AO langsung ditahan.
Diketahui, desa Seminar Salit mengelola anggaran tahun 2018 mencapai Rp 969.984.093. Anggarannya digunakan untuk menjalankan program desa di bidang pertanian, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa, pendidikan, pelatihan UMKM, dan pekerjaan fisik. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post