Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kimda Farida • Senin, 16 Februari 2026 | 09:44 WIB
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. (Istimewa/Lombok Post)
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost--Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri kembali mencuat.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan narkoba jenis psikotropika.

Saat ini, proses hukum terhadap perwira menengah Polri tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri.

AKBP Didik sebelumnya diamankan pada Rabu (11/2) usai dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjerat AKBP Didik dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp 2 miliar," ujar Irjen Johnny kepada awak media, Senin (16/2).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka juga terancam pidana tambahan berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 200 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Irjen Johnny menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Ia menyebut kejahatan narkoba sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus diberantas tanpa pandang bulu.

"Polri sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tegasnya.

Tidak hanya memproses AKBP Didik, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga telah mengambil tindakan tegas dengan memproses dan memecat beberapa anak buah Didik yang diduga terlibat.

Menurut Johnny, langkah ini membuktikan keseriusan Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang terlibat narkoba.

"Proses penindakan yang kami lakukan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membeberkan kronologi awal pengungkapan kasus ini.

Dari hasil interogasi, AKBP Didik mengaku memiliki sebuah koper berwarna putih yang berisi narkoba.

Namun, koper tersebut telah dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita (polwan).

Atas pengakuan tersebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap peran Aipda Dianita.

Pemeriksaan tidak hanya sebatas interogasi, tetapi juga dilakukan tes darah dan rambut terhadap yang bersangkutan.

Hal ini bertujuan untuk mengungkap kasus secara terang benderang dan mengetahui apakah Aipda Dianita turut terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut.

"Dalam pemeriksaan tersangka agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina," ungkap Brigjen Eko, Jumat (13/2) malam.

Penyidik juga terus memperdalam keterangan dari Miranti Afriana, istri AKBP Didik, terkait pengetahuan dan perannya dalam kasus ini.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #AKP Malaungi #polisi terlibat narkoba #Kapolres Bima Kota #AKBP Didik Putra Kuncoro