LombokPost - Mabes Polri terus memburu bandar narkoba bernama Koko Erwin yang diduga menjadi pemasok dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
Koko Erwin juga pemilik sabu 488 gram yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Selain itu, dia juga disebut sebagai pemberi uang kepada AKBP Didik sebesar Rp 1 miliar untuk mengamankan peredaran narkoba di Kota Bima.
Mabes Polri memastikan pengusutan tak berhenti pada pengguna, melainkan hingga ke jaringan pemasok.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, barang bukti narkoba yang ditemukan pada AKBP Didik didapat melalui AKP Malaungi. “AKP ML (Malaungi) mendapatkan barang tersebut dari salah satu tokoh jaringan narkoba berinisial E (Koko Erwin),” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).
Menurut Johnny, sosok berinisial E yang diketahui bernama Koko Erwin itu telah teridentifikasi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB kini melakukan pengejaran.
“Profilnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dia menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Johnny meminta dukungan masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal.
“Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam perang total melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) milik anggota Polri Bripka Irfan alias Karol dan istrinya Nita. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, muncul dugaan keterlibatan AKP Malaungi. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menyatakan AKP Malaungi positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi kemudian menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah ke AKBP Didik. Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lalu menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Saat ini AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami memastikan proses hukum berjalan dan jaringan di atasnya terus didalami, termasuk memburu Koko Erwin yang diduga sebagai pemasok utama," ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji