LombokPost-Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) berinisial ANJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, pria yang diduga mencabuli santriwatinya telah ditahan.
"Kami sudah tahan tersangka di Rutan Polda NTB," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati.
Tersangka AJN dijerat dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 16 tahun penjara.
"Tetapi bisa diperberat karena tindakannya dilakukan secara berulang. Itu menjadi pemberat pidananya," ujarnya.
Saat ini, baru dua orang korban yang melapor. Namun, penyidik terus mendalami adanya santriwati lain yang menjadi korban tersangka AJN.
"Kami sudah lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, ada kemungkinan besar korbannya lebih dari dua orang," kata dia.
Tersangka ANJ melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap para santriwati tersebut dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan Ponpes.
"Memperdaya korban untuk mendapatkan sesuatu. Setelah korban lengah, baru dilakukan tindakan senonoh ke korban," jelas Pujawati.
Tersangka membujuk dan merayu korban dengan dalih pencucian rahim. Nantinya, korban akan mendapatkan keberkahan setelah pencucian rahim.
"Pelaku yang sebagai pimpinan Ponpes memanfaatkan sejumlah santrinya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual," ungkapnya.
Polda NTB menangani kasus ini berawal dari laporan dua korban yang berasal dari santriwati.
Dalam pelaporan, kedua korban hadir ke hadapan polisi dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
"Kami sudah memberikan pendampingan psikologi ke korban dengan bekerja sama dengan Dinas Sosial NTB," kata Pujawati.
Baca Juga: Dikbud Lombok Barat Tegaskan Dukung Proses Hukum Guru SDN Diduga Cabul di Sekotong
Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik mengatakan, Pemprov NTB telah mengatensi kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.
Pihaknya telah bersurat ke Kemenag NTB dan pusat untuk membentuk tim pengawas di setiap sekolah madrasah.
"Tujuannya sebagai langkah antisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah," kata Ahsanul.
Editor : Kimda Farida