LombokPost-Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi berlangsung, kemarin (23/2). Agendanya mendengarkan keterangan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, sekaligus saksi mahkota untuk terdakwa Aris Chandra.
Terdakwa Yogi membeberkan semua kejadian yang diketahuinya di hadapan majelis hakim. Mulai dari sebelum berangkat ke Gili Trawangan hingga ditemukannya Brigadir Nurhadi meninggal.
Dia menerangkan, beberapa hari sebelum kejadian, dirinya sempat menjamu tamu dari Jakarta bersama dengan Aris di salah satu hotel di Kota Mataram.
Tamu tersebut merupakan teman Aris. "Pada pertemuan saya dimintai tolong Aris untuk mencarikan wanita pendamping karaoke para tamu," beber Yogi.
Total ladies yang diminta tujuh orang. Namun, yang datang hanya lima orang.
"Saya kemudian memberikan uang Rp 14 juta kepada Nurhadi (korban pembunuhan)," jelasnya.
Baca Juga: Ahli Pidana Sebut Ada Keragu-raguan dalam Dakwaan JPU pada Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tetapi, pembayaran kurang. Ternyata uang yang akan dibayarkan tersebut juga sudah diambil Aris. "Jadi ada kurang pembayaran," bebernya.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya terus mendalami.
Apakah ada perseteruan antara korban dan Aris karena uang itu diambil?
"Setahu saya, dari gerak tubuh dan yang saya lihat, tidak ada perseteruan yang mulia," jawab Yogi.
Terkait dengan adanya bukti chat Aris ke korban Brigadir Nurhadi "kamu orang baru, jangan macam-macam", hal itu sama sekali tidak diketahui Kompol Yogi.
"Saya tahu setelah diperlihatkan bukti di persidangan ini," tegasnya.
Di hadapan majelis hakim, Yogi juga mengaku mereka pergi ke Gili Trawangan sebenarnya untuk bersenang-senang. "Itu diajak Aris sebelumnya,"
Untuk dapat pergi ke Trawangan, dibuat surat perjalanan dinas palsu untuk diajukan kepada Kepala Bidang Propam Polda NTB.
Dalam surat tersebut, Kompol Yogi mengajukan akan berpergian ke Gili Trawangan dengan sejumlah anggota untuk mengecek sebuah vila. "Saya akui surat dinas itu tidak benar," jelasnya.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Pesan Dihapus di Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Sebelum pergi ke Trawangan, Yogi mengaku menghubungi seseorang di Jakarta yang menjadi papinya Misri Puspita Sari (tersangka dalam berkas lain).
Selanjutnya diarahkan ke Misri. "Saat kami berkomunikasi Misri meminta disuport untuk membeli reklona. Saya kirimkan uang Rp 2 juta," tuturnya.
Selanjutnya, dia pergi menjemput Misri ke Senggigi. Juga menjemput Melani Putri (pasangan wanita Aris). "Selanjutnya kami jalan bersama ke Gili Trawangan," ujarnya.
Selanjutnya, mereka memesan villa di Beach House Hotel. Vila dipesan korban Brigadir Nurhadi. "Tetapi hanya satu vila yang kosong," jelasnya.
Aris, Melani Putri, dan almarhum Brigadir Nurhadi memesan kamar di Natya Hotel, yang posisinya bersebelahan dengan Beach House. Seusai memesan kamar, dia meminta semuanya berkumpul di villa.
Yogi pun meminta untuk mencoba namanya Riklona. "Saya bilang ke Misri, mana obat yang kamu beli di Bali. Misri memberitahukan ada di atas meja di bawah slayer," tuturnya.
Diapun mengambil dua riklona. Ada juga inex yang dibawa. Lalu Yogi duduk disamping kolam. "Waktu itu almarhum meminta inex. Saya kasih setengah," bebernya.
Riklona itu diminum Yogi. Tidak lama berselang, badannya terasa kantuk dan lemas. "Saya lihat handphone terakhir sekitar pukul 17.05 Wita. Saya pun tertidur dan lemas," ungkapnya.
Baca Juga: Ahli Kriminologi Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Chat Ipda Aris Bukan Jadi Pemicu
Lalu, Yogi dibopong ke kamar oleh almarhum Nurhadi dan Aris. "Saya tahunya terakhir 17.05 Wita itu. Saya sudah tertidur. Saya tidak tahu apa yang terjadi," kata dia.
Dia bangun sekitar pukul 21.00 Wita. Dia dibangunkan Misri.
"Saya sempat melihat handphone sempat membalas di grup whatsApp mengenai tahanan kabur," bebernya.
Lalu dia melihat sekitaran villa, tidak ada orang. Diapun sempat menelpon Aris.
"Saya tanya, kamu dimana Ris? Aris menjawab di restoran. Saya sempat tanyakan posisi Melani awalnya, Aris menjawab lagi di kamar," bebernya.
Yogi pun sempat mempertanyakan ke Aris lewat telepon posisi almarhum Brigadir Nurhadi.
"Aris menjawab tidak mengetahui, terakhir Nurhadi dilihat di kolam," kata Yogi menjelaskan saat menelpon Aris.
Setelah itu, Yogi diberitahukan Misri. Kolam renang dalam kondisi keruh dan ada botol mengapung.
"Saya diberitahukan sepertinya teman Abang tenggelam. Saya lansung berdiri, nyebur ke kolam, lalu saya mengangkat almarhum dari kolam," jelasnya.
Yogi sempat melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) terhadap korban dan meminta tolong mengambilkan handphone ke Misri.
"Saya langsung telpon Aris memberitahukan Nurhadi tenggelam," tuturnya.
Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Penyebab Brigadir Nurhadi Meninggal, Ditemukan Ada 33 Bekas Luka
Saat itu, dia melihat Ipda Aris melongo dan meminta segera memanggil bantuan hotel untuk mendatangkan dokter.
"Setelah diperiksa dokter meminta segera membawanya ke klinik," ujarnya.
Yogi juga sempat mengganti baju karena basah. Lalu dia pergi ke klinik dibonceng Aris menggunakan sepeda listrik.
"Saya diberitahukan dokter kalau kerabat saya meninggal. Di situlah saya lemas," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan mengenai pengakuan Misri sebelumnya yang menerima uang Rp 35 juta. Dia menyangkal jumlah tersebut.
"Yang benar Rp 32 juta. Rp 2 juta untuk membeli riklona, Rp 10 juta di awal, Rp 10 juta saat M (Misri) menginap di hotel dekat bandara, dan terakhir Rp 10 juta,” jelasnya.
Pada malam kejadian, Yogi mengaku sama sekali tidak terlibat dan tidak menyaksikan meninggalnya Brigadir Nurhadi. "Saya tidak pernah membunuh," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish menghargai kesaksian Yogi. "Kami hargai kesaksiannya. Keterangan terdakwa juga memiliki hak ingkar," kata Budi.
Namun, dia tetap meyakini berdasarkan probabilitas dan orang yang paling bisa memungkinkan melakukan pembunuhan itu adalah para terdakwa.
"Itu semua berdasarkan bukti. Jadi kami sudah susun dalam dakwaan," tegasnya.
Editor : Kimda Farida