LombokPost-Berkas penyidikan tersangka anak bunuh dan bakar ibu kandungnya, Bara Primario sudah rampung. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menyerahkan berkas penyidikannya ke jaksa peneliti.
"Berkasnya masih tahap satu," kata Dirresrkimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi saat ditemui di Mapolda NTB, kemarin (23/2).
Sebelum berkas penyidikan dikirim ke jaksa peneliti, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, mereka juga sudah memeriksa saksi dan ahli. "Kalau saksi-saksi semua sudah kita periksa," jelasnya.
Sejauh ini, polisi belum melakukan rekonstruksi. Karena proses pemberkasan penyidikan tidak ada kendala.
"Tetapi nanti kalau ada petunjuk untuk rekonstruksi, kami akan lakukan itu," kata Arisandi.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandung, Kejiwaan Tersangka Bara Dinyatakan Normal
Dia menerangkan, apapun nantinya petunjuk jaksa pasti akan dilengkapi. Langkah itu dilakukan agar jaksa peneliti lebih yakin untuk membuktikan kasus tersebut di persidangan. "Kita masih tunggu ini seperti apa petunjuk jaksa peneliti," bebernya.
Dia berharap, berkas perkara Bara bisa segera dinyatakan lengkap. "Kalau dari kami sudah yakin bisa P-21. Ini kami juga masih terus berkoordinasi," bebernya.
Sebelumnya, jasad seorang perempuan ditemukan terbakar di kawasan Sekotong, Lombok Barat (Lobar), Minggu (25/1) lalu.
Hal itu memantik kecurigaan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata jasad perempuan tersebut adalah Reni Yudi Astuti yang tinggal di wilayah Monjok, Kecamatan, Selaparang, Kota Mataram.
Setelah identitas korban diketahui, polisi memetakan pelaku. Menelusuri dari orang terdekat. Salah satunya lingkungan keluarga, tetangga, dan kerabat.
Baca Juga: Bara Primario Tersangka Kasus Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandungnya Positif Pakai Narkoba
Ternyata pelakunya mengarah ke anak kandungnya, Bara Primario. Mereka tinggal satu rumah di kawasan Monjok.
Di hadapan penyidik, Bara telah mengakui perbuatannya. Dia tega membunuh lalu membakar ibu kandungnya karena kesal tidak diberikan uang Rp 39 juta.
Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar hutang. Bara kalap mata, lalu membunuh ibu kandungnya menggunakan tali saat korban sedang tertidur di kamar.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban menggunakan sprei dan memindahkannya menggunakan mobil miliknya sebelum akhirnya jasad ditemukan dalam kondisi terbakar.
Bara dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila terbukti dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Editor : Kimda Farida