Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda Akan Turun Olah TKP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan WNA Selandia Baru

Harli Arl • Selasa, 24 Februari 2026 | 15:30 WIB

Kombes Pol Ni Made Pujawati
Kombes Pol Ni Made Pujawati

LombokPost-Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberatan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB terus mendalami dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru berinisial RMS.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar). 

"Kami sekarang masih agendakan untuk olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, Senin (24/2)

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan, mulai dari korban dan terlapor. "Ada juga kita agendakan proses pemeriksaan ahli nantinya," ungkapnya. 

Langkah olah TKP ini untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, tujuannya untuk memperjelas gambaran konstruksi kasusnya.

"Kami olah TKP agar melihat lokasi seperti apa cara melakukan tindakan, supaya ada gambaran," ungkapnya.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan WNA Spanyol Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, ada empat orang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum WNA pemilik sebuah hotel di Sekotong, Lombok Barat itu.

Keempat korban melapor ke Polda NTB didampingi oleh pihak Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Ketua BKBH Unram Joko Jumadi mengatakan, empat korban terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

"Dalam laporan kami lampirkan bukti chat (korban dan terduga pelaku), foto, video, dan ada saksi juga," tutur Joko. 

Terungkapnya kasus ini, kata dia, setelah empat orang korban datang meminta perlindungan hukum kepada pihaknya.

Salah satu korban telah mengenal terduga pelaku sejak lama.

WN Selandia Baru itu sempat mengajak korban menikah. Sehingga korban selanjutnya mengajak dua temannya untuk bertemu terduga pelaku. 

Baca Juga: Imigrasi Ciduk 27 WNA, Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming

Saat mereka bertemu, terduga pelaku kemudian memaksa mereka untuk melakukan hubungan seksual bertiga. 

"Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” sebutnya. 

Joko menyebutkan, para korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada periode Juli dan September 2025 lalu.

Menurut Joko, terduga pelaku dan istrinya diduga memiliki kelainan seksual. Mereka diduga memiliki fantasi tidak seperti orang pada umumnya. 

"Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan.

Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu. 

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #Lombok Barat #wna selandia baru #kekerasan Seksual #polisi selidiki #Sekotong