LombokPost-Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely berlangsung, Selasa (24/2). Agendanya, pembacaan eksepsi dari terdakwa Brigadir Riska Sintiyani, yang juga istri Brigadir Esco.
Dalam memori keberatannya, Brigadir Riska melalui penasihat hukumnya Rosihan Zulby menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas atau kabur.
"Dakwaan JPU obscur libel," kata Rosi.
JPU mendakwa Riska berdasarkan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.
Selain itu, jaksa juga mendakwa berdasarkan pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan, Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka
"Penerapan pasal dalam dakwaan JPU tidak cermat. Menggabungkan penerapan dua pasal yang berbeda," ujarnya.
Menurutnya, konstruksi dakwaan JPU menggunakan asumsi. Tidak didukung dengan bukti yang kuat. "Secara hukum, unsur-unsur di pasal itu tidak dapat dianggap terpenuhi hanya dengan asumsi," klaimnya.
Dalam dakwaan, JPU berupaya membangun narasi adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga terdakwa dan korban. Namun, menurutnya, unsur yang paling esensial tidak pernah muncul di dalam dakwaan.
"Dilihat dari hasil autopsi yang mengatakan korban meninggal karena pendarahan di otak. Tetapi, fakta medis itu tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan," bebernya.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU menerapkan unsur hukum pembunuhan berencana. Namun, tidak pernah diuraikan secara konkrit perencanaannya.
"Tidak terdapat bukti adanya persiapan yang matang, serta tidak terdapat konstruksi niat yang telah dipertimbangkan sebelumnya," kritiknya.
Baca Juga: Satu Tersangka Jadi DPO Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Rosi menjelaskan, pada dakwaan JPU juga tidak dijelaskan secara nyata perbuatan, kapasitas, dan penyertaan melakukan tindak pidana seperti apa.
"Seharusnya digambarkan perbuatan pidananya berdasarkan konstruksi hukum yang nyata," ungkapnya.
Dari beberapa uraian tersebut, Rosi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya.
"Kami meminta (ke majelis hakim) surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata dia.
Sebelumnya, JPU Mutmainah membeberkan dalam dakwaan, seperti apa peran dari Brigadir Riska.
Dia membunuh suaminya karena emosi tidak dikirimkan uang remonerasi yang jumlahnya Rp 10 juta. "Saat pulang korban dibunuh di dalam rumahnya," sebut Mutmainah.
Terdakwa menendang pinggang kiri korban sebanyak satu kali, lalu memukul wajah korban secara berulang kali.
Setelah menganiaya, terdakwa Rizka sempat keluar kamar dan mengambil sebilah gunting. Kemudian, dia gunakan untuk menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
Korban berusaha menangkis. Tetapi, terdakwa kembali menusuk bagian betis dan telapak kaki kiri korban.
Tidak sampai disitu, serangan juga diarahkan ke bagian wajah. Namun korban menghindar sehingga tusukan mengenai telinga kiri korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Berkas Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Dilimpahkan ke Pengadilan
Usai melakukan penusukan, terdakwa memukul bagian belakang kepala korban menggunakan benda tumpul hingga korban tersungkur dan terjatuh dalam posisi tengkurap. Dari situ korban tidak sadarkan diri dan meninggal.
"Dalam dakwaan kami sudah sesuai secara runut. Semua dikonstruksikan secara jelas," tandasnya.
Editor : Kimda Farida