Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Trdakwa Pembunuh WNA Spanyol di Senggigi Divonis 18 Tahun Penjara 

Harli Arl • Kamis, 26 Februari 2026 | 11:40 WIB

TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa pembunuhan WNA Spanyol, Suhaeli dan Heri Ridwan berjalan ke luar sidang usai menjalani sidang vonis di PN Mataram, Rabu (25/2).
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa pembunuhan WNA Spanyol, Suhaeli dan Heri Ridwan berjalan ke luar sidang usai menjalani sidang vonis di PN Mataram, Rabu (25/2).

LombokPost-Terdakwa Suhaeli dan Heri Ridwan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (25/1). Pembunuh Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Munoz Cazorla di Hotel Bumi Aditya, Senggigi, Lombok Barat (Lobar) itu dinyatakan terbukti bersalah. 

Majelis hakim PN Mataram memvonis mereka dengan pidana 18 tahun penjara. "Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo membacakan putusan.

Putusan hakim sesuai dakwan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan pasal 459 juncto pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan WNA Spanyol Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yakni, mereka tidak pernah dihukum. "Di persidangan telah mengakui perbuatannya," kata Kelik. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. JPU menuntut para terdakwa berdasarkan pembunuhan berencana dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.

Berdasarkan uraian putusan majelis hakim, peristiwa pembunuhan itu bermula pada April 2025. Saat itu, terdakwa Suhaeli yang bekerja di Hotel Bumi Aditya pernah dimarahi korban dengan suara keras menggunakan bahasa Spanyol. Meski tidak memahami ucapannya, Suhaeli mengaku merasa dihina dan menyimpan dendam terhadap korban.

Pada Selasa (1/2/2025), sekitar pukul 21.00 Wita, Suhaeli dan Heri merencanakan pencurian di kamar hotel milik korban. Dalam aksinya, keduanya mengaku akan mengeksekusi atau membunuh Munoz jika terbangun. 

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan di Kuta Mandalika, WNA Spanyol Ditetapkan Tersangka

Pada tengah malam, keduanya menuju Hotel Bumi Aditya. Heri terlebih dahulu memastikan korban sudah tertidur. 

Sekitar pukul 03.30 Wita, Heri masuk ke kamar korban melalui jendela samping yang terbuka. "Tetapi, korban terbangun," terangnya.  

Mereka pun membekap wajah korban dengan handuk dan memiting lehernya dari belakang. Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, tubuhnya diseret jatuh dari ranjang ke lantai.

Setelah dipastikan tidak bernyawa, jasad korban digulung menggunakan selimut. Darah yang tercecer di lantai kamar dipel untuk menghilangkan jejak. "Mayat korban kemudian disembunyikan di ruang genset hotel," beber Kelik membacakan konstruksi perkara. 

Selanjutnya, Suhaeli mengambil barang-barang milik korban, yakni satu unit ponsel Samsung A12, uang tunai Rp 3 juta, dua kartu ATM, serta mata uang asing. Uang hasil curian itu dibagi rata, masing-masing memperoleh Rp 1,5 juta. Ponsel korban kemudian digadaikan dan uangnya kembali dibagi dua.

Pada 6 Juli 2025, para terdakwa mengecek kondisi jenazah. Tubuh korban sudah membusuk dan dipenuhi lalat. "Untuk menghindari bau menyengat, jasad korban dipindahkan ke halaman belakang kamar nomor 136 dan ditutup dengan daun serta seng," jelasnya. 

Kedua terdakwa membawa jenazah korban di kawasan tanjakan Alberto. mereka melemparkan tubuh korban ke semak-semak di tepi jalan. "Setelah itu, jenazah diangkat ke Pantai Loco dan dikuburkan di pasir sedalam sekitar 50 sentimeter di dekat bangunan hotel yang sudah terbengkalai," ujarnya. (arl/r5)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Lombok Barat #terbukti bersalah #Vonis #WNA Spanyol #pembunuhan