Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Riva dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan.
Jika denda tidak dibayar, Riva harus menjalani tambahan kurungan selama 190 hari.
Dikutip dari Jawa Pos, praktik lancung ini terungkap setelah diketahui adanya perlakuan istimewa atau "karpet merah" kepada sejumlah perusahaan asing dalam proses pengadaan impor produk kilang.
Riva bersama dua terdakwa lainnya, Maya Kusuma (Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) serta Edward Corne (VP Trading Operations), diduga membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan rekanan agar mereka bisa memenangkan lelang dengan mudah.
Tak hanya Riva, koleganya pun ikut terseret. Maya Kusuma juga divonis 9 tahun penjara, sementara Edward Corne dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tindakan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan statusnya sebagai kepala keluarga menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, terutama terkait keraguan terhadap prosedur perhitungan kerugian negara dalam kasus bisnis perdagangan internasional yang kompleks ini.
Editor : Marthadi