Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hamdan Kasim Sunat Dana Gratifikasi, Akali Pemberian dengan Kalimat Hadiah dari Gubernur NTB

Harli Arl • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:16 WIB

Terdakwa dana gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim duduk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Mataram, Jumat (27/2).
Terdakwa dana gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim duduk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Mataram, Jumat (27/2).

LombokPost-Tiga terdakwa dana gratifikasi DPRD NTB, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (27/2).

Agendanya mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dibacakan secara terpisah oleh tim JPU Sahdi, Budi Tridadi, dan Ema Muliawati.

Pertama, JPU Budi Tridadi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hamdan Kasim.

Budi Tridadi menyebutkan, tindakan gratifikasi itu bermula adanya program Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk mengentaskan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata.

Untuk menjalankan program tersebut, sesuai dengan hasil rancangan program jangka menengah daerah (RPJMD), gubernur mengembangkan program Desa Berdaya.

”Anggarannya akan dikelola melalui dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB Rp 76 miliar,” jelas Budi.

Untuk menjalankan program tersebut, Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman diminta untuk mensosialisasikan kepada anggota DPRD NTB yang lainnya.

”Saat itu juga disampaikan ke tim transisi gubernur tentang program Desa Berdaya untuk mengakomodir Provinsi NTB,” jelasnya.

Baca Juga: Hasil Praperadilan, Penetapan IJU dan Hamdan Kasim Jadi Tersangka di Kasus Gratifikasi DPRD NTB Sah

Saat finalisasi pada tanggal 22 Mei 2025, rencana pengerjaan program akan dieksekusi enam organisasi perangkat daerah (OPD). 

Seperti, di Dinas Perhubungan Rp 7 miliar; Dinas Pariwisata Rp 300 juta; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 26,6 miliar; Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 10,9 juta; Dinas Perumahan dan Permukiman Rp 30,3 miliar; dan Dinas Sosial Rp 500 juta.

Setelah disusun rencana penganggaran tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim mengundang Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman untuk datang ke kantornya.

Saat itu, mereka mengajak M Nashib Ikroman untuk datang ke kantor Nursalim.

”Dalam pertemuan itu menjelaskan, sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal anggaran Rp 76 miliar itu akan disetujui,” beber Budi.

Selanjutnya, Nursalim meminta kepada Hamdan Kasim, IJU dan M Nashib Ikroman untuk mensosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD NTB.

Agar segera menyusun program Desa Berdaya sesuai dengan by name by adress sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) DPRD NTB”Tetapi tidak disampaikan ke semua anggota DPRD NTB,” jelasnya.

Baca Juga: Beredar 11 Nama Anggota Dewan Penerima Gratifikasi, Kejati NTB: Tidak Pernah Kami Sebarkan Nama

Setelah mengetahui adanya program Desa Berdaya, Hamdan Kasim menghubungi anggota DPRD NTB lain, Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin Marjuni ke rumahnya. Tetapi, Hamdan Kasim tidak menerangkan dengan hal yang berbeda.

”Terdakwa menerangkan program Desa Berdaya tidak dapat dieksekusi. Melainkan diganti dengan uang,” terang Budi.

Sekitar Juni, Hamdan Kasim meminta Lalu Irwansyah ke rumahnya.

Terdakwa memberitahukan ke Lalu Irwansyah ini ada rejeki dan pasti aman.

”Selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp 100 juta melalui sopirnya,” ujarnya.

Masih di bulan yang sama, Hamdan Kasim memanggil Harwoto dan menceritakan akan mendapatkan 10 paket program.

Dia meminta Harwoto untuk tidak ikut campur dalam pengerjaan paket tersebut.

“Karena paket itu akan dikerjakan oleh pihak ketiga,” ungkapnya.

Selanjutnya, Harwoto diminta untuk datang ke rumah Hamdan Kasim.

Selanjutnya, Harwoto diberikan uang.

”Ini ada rejeki, selanjutnya Harwoto diberikan uang Rp 200 juta. Tetapi, dipotong oleh terdakwa Rp 30 juta. Sehingga Harwoto menerima Rp 170 juta,” ungkapnya.

Selain Harwoto, Hamdan Kasim juga menghubungi Nurdin Marjuni untuk datang ke rumahnya.

Dia menerangkan ke Nurdin ada hadiah dari Gubernur NTB sebagai tanda terimakasih untuk kemenangan Pilkada Tahun 2024.

”Terdakwa juga telah menyampaikan ini ada uang Rp 200 juta. Tetapi, dipotong Rp 20 juta. Saksi Nurdin menerima Rp 180 juta,” kata dia.

Dari tindakan tersebut, Hamdan Kasim telah memberikan uang Rp 450 juta kepada tiga anggota dewan bagian dari tindakan gratifikasi.

Baca Juga: Bulan Jadi Merah! Gerhana Bulan Total 'Worm Moon' 3 Maret 2026 Bisa Dilihat di Seluruh Indonesia, Cek Jadwalnya!

Tujuannya, agar tidak melaksanakan program Pokir-nya untuk mensukseskan program Desa Berdaya.

”Karena telah diganti dengan uang pemberian,” ujarnya. 

Editor : Kimda Farida
#gratifikasi #DPRD NTB #BPKAD NTB #Hamdan Kasim #PN Tipikor Mataram #Pemprov NTB