Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Acip Minta Jaksa Jerat 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi, Kajati: Tunggu Fakta Persidangan

Harli Arl • Selasa, 3 Maret 2026 | 12:56 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi

LombokPost-Terdakwa M Nashib Ikroman mempertanyakan status anggota DPRD NTB penerima gratifikasi. Karena hingga saat ini, 15 anggota dewan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa hanya pemberi saja yang didakwa. Sedangkan, 15 anggota dewan yang menjadi penerima tidak tidak didakwa di persidangan," tanya pria yang akrab disapa Acip dalam persidangan, Jumat (27/7)

Menanggapi politisi Partai Perindo itu, Kajati NTB Wahyudi mengatakan, proses hukum masih berjalan. "Biarkan penyidik bekerja," kata Wahyudi.

Dia mengakui, penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atau Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap anggota dewan yang menerima gratifikasi. "Belum kami keluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," jelasnya.

Menurut dia, semua masih berproses dan akan diusut setelah melihat hasil persidangan. "Nanti kita lihat pembuktiannya di persidangan," kata dia.

Baca Juga: Hamdan Kasim Sunat Dana Gratifikasi, Akali Pemberian dengan Kalimat Hadiah dari Gubernur NTB

Jika ada bukti yang mengarah pada tindakan mens rea (niat jahat) yang turut dilakukan 15 anggota dewan sebagai penerima, dia berjanji, bakal mendalaminya. "Pasti nanti kita kembangkan," tandasnya.

Peran 15 anggota dewan itu sudah terungkap dalam dakwaan JPU di persidangan. Ada yang mengetahui uang yang diterimanya itu adalah bentuk

gratifikasi. Tetapi, mereka tetap menerimanya. "Nanti kita lihat. Kan ada strategi juga," kelitnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan 15 anggota dewan penerima gratifikasi. Anggota DPRD Lalu Irwansyah menerima dari terdakwa Hamdan Kasim Rp 100 juta; Harwoto menerima Rp 170 juta; Nurdin Marjuni menerima Rp 180 juta.

Selanjutnya, anggota DPRD NTB Muhannan Mu'min Mushonaf; L Arif Rahman Hakim; Burhanudin; Marga Harun; Humaidi; dan Yasin menerima masing-masing Rp 200 juta. Mereka menerima uang gratifikasi itu dari terdakwa Indra Jaya Usman.

Baca Juga: Kajati NTB Pastikan Kejar Niat Jahat Dewan Penerima Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Berbeda dengan terdakwa M Nashib Ikroman. Dia memberikan uang sebanyak Rp 950 juta kepada enam anggota dewan lainnya. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski; Hulaemi; TGH Muliadi; Salman; dan Ruhaiman masing-masing Rp 150 juta. Terakhir, memberikan uang kepada Rangga Danu M Adhitama Rp 200 juta.

Dari pemberian yang dilakukan tiga anggota dewan tersebut, mereka didakwa berdasarkan pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, para terdakwa memberikan uang tersebut berdasarkan pada akan adanya program Desa Berdaya. Program itu masuk dalam misi Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Total anggaran Rp 76 miliar.

Saat finalisasi pada tanggal 22 Mei 2025, rencana pengerjaan program akan dieksekusi enam organisasi perangkat daerah (OPD).  Seperti, di Dinas Perhubungan Rp 7 miliar; Dinas Pariwisata Rp 300 juta; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 26,6 miliar; Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 10,9 juta; Dinas Perumahan dan Permukiman Rp 30,3 miliar; dan Dinas Sosial Rp 500 juta.

Baca Juga: 15 Anggota Dewan Berpotensi Dijerat Pasal Penerima Suap dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Kepala BPKAD yang dijabat Nursalim meminta ketiganya untuk mensosialisasikan program tersebut kepada anggota dewan lainnya.

Namun, mereka yang mengetahui adanya anggaran malah memberikan mereka uang bukan program. Tujuannya, agar program tersebut dikerjakan mereka sendiri.

Pemberian uang itu tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur, Pimpinan DPRD, dan Tim TAPD Pemprov NTB.

Tindakan ketiga terdakwa berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, tidak sesuai dengan tupoksi mereka penyelenggara negara. 

Editor : Kimda Farida
#gratifikasi #Kejati NTB #DPRD NTB #Wahyudi #Pemprov NTB