LombokPost-Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah (Loteng) berinisial MTF sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kini MTF sudah ditahan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
"Ya, kami sudah tahan tersangkanya," kata Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pertiwi Nofiani, Selasa (3/3).
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (2/3). Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikannya. "Kami tahan atas dasar beberapa pertimbangan," kata dia.
Salah satunya mengantisipasi tersangka melarikan diri. Sebab, tersangka sebelumnya sudah dipanggil, namun berhalangan hadir. "Yang sebelumnya pengakuan tersangka tidak hadir karena sakit," ungkapnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Terancam Dijemput Paksa
Pada kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). MTF terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Saat proses penyelidikan dan penyidikan, MTF sempat meminta perdamaian dengan korban. Namun, pihak korban menolak.
Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi mengatakan, para korban mengaku diminta untuk melakukan sumpah "Nyatoq" dari tersangka. Setelah prosesi penyumpahan, pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan itu kemudian membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. "Air yang digunakan dalam prosesi tersebut dimantrai dan dipercaya dapat memberikan keselamatan serta perlindungan," beber Joko.
Setelah meminum air yang telah didoakan tersangka, para korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Loteng Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Jalankan Modus Sumpah Nyatoq
Joko menerangkan, turut muncul sebuah rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di pondok pesantren tersebut. Ustazah yang bersangkutan merupakan alumni dari ponpes terlapor dan diketahui pernah mengalami perlakuan serupa dengan para santriwati yang kini melapor.
Rekaman tersebut kemudian beredar di kalangan santriwati dan menjadi perbincangan di lingkungan internal. Materi itu selanjutnya dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. (arl)
Editor : Jelo Sangaji