Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Radiet Ardiansyah dalam Perkara Pembunuhan Mahasiswi Unram

Harli Arl • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:08 WIB

EKSEPSI DITOLAK: Ketua Majelis Hakim PN Mataram Mukhlassuddin membacakan putusan sela perkara pembunuhan dengan terdakwa Radiet Ardiansyah, Selasa (3/3).
EKSEPSI DITOLAK: Ketua Majelis Hakim PN Mataram Mukhlassuddin membacakan putusan sela perkara pembunuhan dengan terdakwa Radiet Ardiansyah, Selasa (3/3).

LombokPost -Terdakwa perkara pembunuhan mahasiswi salah satu kampus PTN di Mataram Radiet Ardiansyah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, upaya eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak majelis hakim PN Mataram.

"Menolak seluruh nota keberatan kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Mukhlassuddin membacakan putusan sela.

Baca Juga: Hotman 911 Guncang Senayan, Bela Mahasiswa PTN di Mataram yang Dituduh Bunuh Pacar di Pantai Nipah KLU

Beberapa pertimbangannya, memori eksepsi dari tim penasihat hukum Radiet sudah masuk dalam pokok perkara.

"Sehingga perlu dibuktikan dalam fakta persidangan," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Radiet menyebutkan dakwaan JPU dianggap obscuur libel atau tidak jelas.

Baca Juga: DPR RI Desak Eksaminasi Kasus Radiet, Mahasiswa asal Sumbawa Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah

Uraian konstruksi hukum dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta.

Tetapi, menurut majelis hakim perlu didalami saat pembuktian di persidangan.

"Sehingga persidangan perlu dilanjutkan untuk proses pembuktian," kata dia.

Baca Juga: Buntut Kasus Mahasiswa Radiet Ardiansyah di Pantai Nipah, Komisi III DPR RI Panggil Kapolres Lombok Utara dan Kajari Mataram ke Senayan

Mukhlas juga menegaskan, adanya fleksibilitas waktu dalam dakwaan yang menggunakan kata 'setidak-tidaknya' adalah hal yang sah secara hukum. "Hal ini sebagai bentuk kesulitan menentukan waktu kematian," tegasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan, Selasa (10/3) mendatang. "Ingat JPU agendanya pekan depan mendengarkan keterangan saksi," kata Mukhlas.

Diketahui, Radiet didakwa membunuh pacarnya Ni Made Vaniradya Puspa Nutra.  korban ditemukan masyarakat di Pantai Nipah pada Rabu, (27/8) lalu.

Awalnya, korban bersama Radiet pergi ke pantai Nipah sekitar pukul 16.30 Wita, Selasa (26/8). Mereka berangkat dari Universitas Mataram (Unram). 

Mereka mengendarai sepeda motor jenis PCX berwarna hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI. Namun, hingga malam hari kedua korban tak juga pulang. Merasa khawatir, orang tua korban kemudian menanyakan teman kuliah anaknya.  

Baca Juga: Radiet Sempat Lecehkan Vira Sebelum Dibunuh

Selanjutnya, orang tua korban melacak keberadaan korban dengan cek post (CP). Hasilnya, mereka mendapatkan posisi terakhir korban di wilayah seputaran panitia Nipah, Lombok Utara.

Sekitar pukul 01.30 Wita, mereka menemukan korban Radiet dalam keadaan tidak sadarkan diri dan membawanya ke Puskemas Nipah. Sementara korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 06.30 Wita dengan posisi terlungkup.

Editor : Pujo Nugroho
#Unram #Radiet Adiansyah #pn mataram #Mahasiswi #jpu #pembunuhan