Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kompol Yogi Resmi Dipecat dari Institusi Polri

Harli Arl • Kamis, 5 Maret 2026 | 22:38 WIB

DIPECAT: Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mencoret foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat upacara PTDH di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, Kamis (5/3).
DIPECAT: Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mencoret foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat upacara PTDH di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, Kamis (5/3).

LombokPost - Mantan Kasubdit Paminal Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat dari institusi Polri. Itu setelah Polda NTB menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, kemarin (5/3).

Upacara dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo. Saat upacara itu, Irjen Pol Edy mencoret foto Kompol Yogi. ”Kegiatan ini dipandang perlu. Sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya. Tidak bersikap merusak citra Polri,” kata Irjen Pol Edy.

Pemecatan terhadap Kompol Yogi merupakan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Mei 2025 lalu. Dalam sidang tersebut, Kompol Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b tentang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Baca Juga: Eksepsi Kompol Yogi dan Ipda Aris Ditolak pada Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Selain itu, Kompol Yogi juga melanggar pasal 13 huruf e dan f. Dalam pasal 13 huruf e menggunakan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Sedangkan pasal 13 huruf f berkaitan dengan perselingkuhan atau perzinahan.

Kompol Yogi sempat melakukan upaya banding terhadap sanksi etik. Namun, upaya tersebut ditolak Mabes Polri.

Kompol Yogi dipecat bersama bawahannya Ipda I Gde Aris Chandra, yang juga turut melakukan perselingkuhan atau perzinahan di Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Pada peristiwa tersebut, mereka melakukan pesta narkoba bersama dua perempuan Melani Putri dan Misri Puspita Sari dan almarhum Brigadir Nurhadi. Usai pesta, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam villa tersebut.

Baca Juga: Majelis Etik Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi

Setelah diselidiki, Brigadir Nurhadi ternyata meninggal karena dibunuh. Sehingga Ipda Aris dan Kompol Yogi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia; pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; dan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.

Saat ini, keduanya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dijadwalkan, mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan, Jumat (6/3). 

Editor : Marthadi
#kompol yogi #polda ntb #Polri #PTDH #Mapolda NTB #Bhara Daksa