LombokPost - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan dan kecantikan tanah air.
Dokter sekaligus influencer ternama, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi langsung penahanan sang dokter setelah rangkaian proses pemeriksaan panjang.
29 Pertanyaan dan Dinilai Tidak Kooperatif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Sebanyak 29 pertanyaan dijejalkan penyidik kepada Richard Lee.
Alasan utama penahanan ini adalah penilaian penyidik bahwa tersangka menghambat proses penyidikan.
Richard Lee tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Mangkir Wajib Lapor demi Konten
Pihak kepolisian menyayangkan sikap sang dokter yang justru terlihat aktif di media sosial saat seharusnya memenuhi panggilan hukum.
“Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok pada hari di mana ia seharusnya hadir pemeriksaan. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret kemarin tanpa alasan jelas,” ungkap Kombes Pol. Budi.
Kondisi Sehat di Balik Jeruji
Sebelum digiring ke Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes.
Hasil pengecekan tensi, saturasi, hingga suhu tubuh dinyatakan normal dan layak untuk menjalani masa tahanan.
Barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara telah diserahkan kembali kepada tim kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Richard Lee harus mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Marthadi