Dalam penggeledahan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Dirreskrimsus Polda NTB FX Endriadi mengatakan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan terhadap IR, kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
IR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026 dalam kasus dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil.
“Tim penyidik tiba di kantor Dikbudpora dan dipimpin langsung Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin. Penyidik menemui Sekretaris Dikbudpora untuk menunjukkan surat perintah penggeledahan,” kata Endriadi di Mataram, Sabtu (7/3).
Setelah itu, penyidik langsung melakukan penggeledahan di ruang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus pungli dan pemerasan terhadap tunjangan guru daerah terpencil.
Dokumen-dokumen tersebut diteliti satu per satu sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
Usai penggeledahan dan pembuatan berita acara, tim penyidik langsung bertolak dari Kabupaten Bima menuju kantor Polda NTB untuk melanjutkan proses penyidikan.
Endriadi menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut karena dinilai merugikan para guru yang bertugas di wilayah terpencil.
“Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tegasnya.
Editor : Marthadi