LombokPost-Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy yang menjadi buronan polisi berhasil ditangkap. Pemasok sabu ke Kota Bima itu ditangkap di wilayah Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3) lalu.
"Ya, benar DPO Boy sudah tertangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan pers-nya, Kamis (12/3).
Saat ini, tersangka tengah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penangkapan Boy, berawal ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/26) mendapatkan informasi terkait keberadaan Boy di wilayah Pontianak.
Sehari setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak ke Pontianak. Setibanya di Pontianak, tim sempat berada di Guest House. Saat dicek, ternyata buronan itu sudah tidak ada.
Tim terus bergerak, didapatkan informasi Boy berada di sebuah rumah. Boy berpindah lagi dan berhasil lolos dari kejaran polisi.
Tim menuju ke rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi, tim berhasil mengamankan Boy di gudang samping rumah DH.
Brigjen Pol Eko mengungkapkan, Boy awalnya kabur ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi dari R di Banten. Sesampainya di Banten, Boy menghubungi Ko Erwin dan menyampaikan dirinya dikejar polisi dan meminta perlindungan.
“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ujarnya.
Boy sudah diburu sejak bulan lalu. Itu setelah pengembangan atas bandar narkoba yang lain, Koko Erwin. Boy telah memberikan uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasatresnarkoba AKP Malaungi Rp 1,8 miliar.
Uang tersebut menjadi jaminan agar bisa lebih leluasa mengedarkan sabu di wilayah Kota Bima. (arl)
Editor : Kimda Farida