LombokPost-Bupati Dompu Bambang Firdaus menempuh jalur hukum mengenai tudingan perselingkuhannya dengan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polda NTB.
Dia telah melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan isu perselingkuhannya.
"Kami sudah masukkan laporan ke Polres Dompu," kata Kuasa Hukum Bambang Firdaus, Supardin Siddik didampingi rekannya Abdullah dan Muhammad Fajrin, Kamis (26/3).
Baca Juga: Bupati Dompu Percepat Pembangunan Pabrik Pakan Rp 1,7 Triliun, Siapkan Lahan Seluas 7,8 Hektare
Saat ini pihaknya kepolisian sedang menganalisa sejumlah akun media sosial facebook yang menyebarkan fitnah tersebut. Termasuk mendalami siapa pemilik akun tersebut.
"Akun-akun itu diduga terlibat melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik tanpa dasar," ujarnya.
Salah satunya, akun Facebook pria asal Bima yang secara masif menyebarkan fitnah yang tidak jelas kebenarannya.
Bahkan, akun tersebut mengumpat bupati dengan kata-kata tidak pantas. "Jadi, akun itu secara masif dan terus menerus menyerang kehormatan klien kami," terangnya.
Baca Juga: Viral Wabup Dompu Walk Out dari Rapat Paripurna, DPRD Singgung Etika dan Aturan
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh itu sebagai bentuk mempertahankan kehormatan dari tudingan di media sosial. Terlebih lagi, postingan akun itu telah menjatuhkan kehormatan Bupati Dompu. "Semua tuduhan tidak mendasar. Laporan ini juga sekaligus klarifikasi atas tudingan yang menjatuhkan kehormatan bupati," tegasnya.
Dia percaya dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Dompu akan mampu mengungkap pemilik akun itu. "Kami meyakini akan diproses secara profesional sebagaimana mestinya,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Kami masih pelajari dulu laporannya," kata Masdidin.
Baca Juga: TEPIS ISU LIAR! NR Bantah Isu Punya Hubungan Pribadi dengan Bupati Dompu: Informasi Itu Tidak Benar!
Dia belum bisa berkomentar banyak terkait aduan tersebut. "Semua masih dalam proses," ujarnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji