Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Belum Lempar Handuk "Rebut" Gedung Wanita dan Bawaslu NTB, Kubu Made Singarsa Tak Gentar

Islamuddin • Rabu, 1 April 2026 | 11:12 WIB
Puing-puing Gedung Wanita yang dirobohkan pihak pemenang sengketa di jalan Udayana, Kota Mataram, Selasa (31/3).
Puing-puing Gedung Wanita yang dirobohkan pihak pemenang sengketa di jalan Udayana, Kota Mataram, Selasa (31/3).

 LombokPost-Pemprov NTB gagal mempertahankan aset Gedung Wanita dan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari penggugat I Made Singarsa.

Kini, dua aset tersebut sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Bahkan, atas penguasaannya, Made Singarsa telah menghancurkan Gedung Wanita.

Belum menyerah, Pemprov NTB akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk menggagalkan putusan tersebut hanya Peninjauan Kembali (PK) kedua. ”Kami masih siapkan langkah hukum,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik, Selasa (31/3).

Baca Juga: Tak Menyerah, Pemprov NTB Siapkan Serangan Balik di Sengketa Lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu

Perkara tersebut sudah melalui proses yang panjang. Di tahap awal Pemprov NTB selaku tergugat awalnya menang di tingkat peradilan tingkat pertama. Gugatan Made Singarsa ditolak seluruhnya.

Namun, pada tingkat banding putusan berubah. Pengadilan tingkat banding memenangkan Made Singarsa. Begitu juga pada tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Made Singarsa.

Penasihat Hukum I Made Singarsa, Usep Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi upaya hukum luar biasa yang disiapkan Pemprov NTB. ”Silahkan saja tempuh upaya hukum, kami akan lawan,” kata Usep.

Dia menerangkan, dasar gugatan yang digunakan kliennya adalah pipil garuda milik ayah dari Made Singarsa. Pipil itu sudah disahkan sebagai bukti kepemilikan lahan. “Pipil itu tidak dinyatakan palsu. Pipil itu asli,” tegasnya.

Baca Juga: Kalah Gugatan Tapi Pemprov NTB Belum Coret Aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita

Majelis hakim sudah menilai pembuktian secara formil maupun materil. Masing-masing bukti itu sudah diuji di persidangan. ”Semua bukti Pemprov NTB sudah bisa terbantahkan,” kata dia.

Usep mengatakan, pihaknya mendapatkan bocoran kalau Pemprov NTB akan memiliki novum dalam PK kedua yang akan ditempuh. Bentuk novumnya adalah adanya penandatanganan surat pernyataan Made Singarsa yang menyatakan bukti yang diajukan itu tidak benar. ”Munculnya surat pernyataan itu karena ada paksaan terhadap klien saya,” ujarnya.

Made Singarsa sempat dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP. Proses hukum pidana pun berjalan. ”Saat proses pidana berjalan, klien saya ini ditakut-takuti,” kata dia.

Usep mengatakan, pihak dari Pemprov NTB meminta penyidik agar Made Singarsa mau menandatangani surat pernyataan. ”Klien saya yang tidak bisa baca tulis, mau-mau saja. Karena dijanjikan tidak akan diproses pidana,” ungkapnya.

Surat pernyataan yang dijadikan bukti itu menjadi bukti dasar yang dihadirkan Pemprov NTB saat PK. ”Dengan pembuktian yang kami layangkan, akhirnya bukti Pemprov NTB tidak dijadikan sebagai pertimbangan hakim untuk memutus perkara tersebut,” ungkapnya.

Usep mengatakan, semua bukti seharusnya dihadirkan sejak awal sebelum melayangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Tiba-tiba baru ditemukan katanya. Kalau baru ditemukan berarti aset itu tidak beres,” ujarnya.

Baca Juga: Dewan Akan Panggil Biro Hukum NTB Terkait Pemprov Kalah Pertahankan Bawaslu dan Gedung Wanita, Bawaslu Siap Pindah

Dia menduga, Pemprov NTB merekayasa bukti baru. Tindakan itu akan dia laporkan ke aparat penegak hukum (APH). “Saya akan laporkan tindakan mereka yang memunculkan novum yang terindikasi ada rekayasa,” kata dia.

Seharusnya data kepemilikan aset milik Pemprov NTB sudah tersimpan rapi dan harus terjaga. Itu bisa dijadikan alat bukti di persidangan. ”Semua pembuktian sudah berjalan di persidangan,” ungkapnya.

Editor : Islamuddin
#Gedung Wanita NTB #Sengketa Lahan #Bawaslu NTB #Pemprov NTB