Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Mataram Dihentikan, Ini Alasan Jaksa

Islamuddin • Rabu, 1 April 2026 | 11:22 WIB
Kasi Intelijen Kejari Mataram Made Okta Wijaya.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Made Okta Wijaya.

 LombokPost-Kejari Mataram telah menghentikan penyidikan kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram Tahun 2022.

”Penyidik sudah keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Made Okta Wijaya saat ditemui di ruangannya, Selasa (31/3).

Ada beberapa pertimbangan penyidik menghentikan kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan hasil gelar perkara. ”Tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara dugaan penyimpangan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Kabid Dayasos Dinsos Lobar Ditahan Penyidik Kejari Mataram Terkait Korupsi Pokir Dewan

Tidak hanya itu, penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Saat koordinasi tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang muncul dari penyaluran bansos tersebut. “Tidak ada ditemukan,” kata dia.

Pada perkara tindak pidana korupsi, lanjut dia, merugikan keuangan negara adalah unsur penting. Jika tidak ditemukan kerugian negara, artinya unsurnya tidak terpenuhi. ”Kalau tidak ada kerugian negara tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Okta juga menjelaskan, bansos dari dana Pokir DPRD Kota Mataram itu disalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Sumbernya dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) anggaran Tahun 2022. Jumlahnya Rp 4 miliar.

Baca Juga: PTAM Giri Menang Tandatangani MoU Pendampingan Hukum dengan Kejati NTB dan Kejari Mataram

Bentuk penyaluran bansosnya modal usaha kerja. Total penerimanya sebanyak 591 orang yang masuk dalam 262 kelompok. ”Hasil pemeriksaan penyidik terhadap semua penerima manfaat, semua sudah menerima,” ungkapnya.

Dengan demikian, penyidik menyimpulkan tidak terdapat indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut. “Simpelnya, tidak ada kerugian negara karena bansos sudah diterima semua,” tegasnya.

Sementara itu, Humas BPKP Perwakilan NTB Agung Ragil Pujono membenarkan Kejari Mataram sempat melakukan koordinasi terkait perkara ini. Namun, hingga kini belum ada permintaan resmi untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Kami masih menunggu permintaan audit,” katanya kemarin. 

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejari Mataram menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. Terutama dalam penyaluran bansos tanpa ada pengusulan proposal. Tidak hanya itu, Dinas Perdagangan yang menyalurkan tidak melakukan pengecekan lapangan ke kelompok penerima. Diduga dimainkan sejumlah anggota kelompok penerima untuk dinikmati pribadi.

Penyaluran itu juga disebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak juknis) penyaluran Bansos. Namun, dari hasil pendalaman akhir, seluruh bantuan dinyatakan telah tersalurkan sehingga tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara. (arl/r5)

Editor : Islamuddin
#Bansos #DPRD Mataram #Pokir DPRD Mataram #Kejari Mataram